DEPOK | Fokuskota.com – Ketua Lembaga Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMP2), Rasikin, melontarkan kritik tajam terhadap pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri di Kota Depok tahun ajaran 2025/2026. Ia menilai proses tersebut berlangsung amburadul, tidak profesional, dan sarat dengan kebijakan dadakan yang merugikan masyarakat.
“Penetapan kuota tiap sekolah berubah-ubah hingga mendekati pelaksanaan. Bahkan skema pengisian kursi kosong tidak disiapkan sejak awal, melainkan dibuat mendadak. Ini menunjukkan betapa buruknya perencanaan dan minimnya itikad baik dari panitia kota,” tegas Rasikin saat ditemui di kantornya, Jumat (11/07).
Menanggapi minimnya itikad baik dari panitia terkait proses SPMB kota Depok, menurutnya merupakan ketidaksiapan sistem yang berdampak langsung pada kebingungan masyarakat. Rasikin juga menyebut, sosialisasi aturan pun dinilai sangat lemah, membuat banyak calon wali murid terpaksa bergantung pada bantuan sekolah asal atau pihak lain untuk proses pendaftaran daring.
“Akibat kurangnya informasi resmi, masyarakat malah dihantui asumsi negatif dan rasa ketidakpuasan. Ini menciptakan ketimpangan akses informasi dan memperbesar potensi diskriminasi,” tegas Rasikin.
Tak hanya ketimpangan akses informasi, Rasikin juga mengungkap bahwa hingga 11 Juli 2025, atau lebih dari sepekan setelah jadwal seharusnya rampung, masih terdapat ratusan kursi kosong di berbagai SMP Negeri. Ia menilai hal ini sebagai bentuk kegagalan panitia SPMB tingkat kota dalam merumuskan antisipasi terhadap fenomena siswa tidak daftar ulang atau minimnya pendaftar di jalur tertentu.
“Panitia Kota tidak peka terhadap kebutuhan masyarakat ekonomi lemah. Kursi kosong seharusnya langsung diisi dari jalur KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu) yang sudah mendaftar sejak awal. Kenapa harus dibuka pendaftaran baru lagi? Ini buang-buang waktu dan menyulitkan warga miskin,” kecamnya.
Lebih parah lagi, lanjut Rasikin, akses data publik di website resmi SPMB tiba-tiba ditutup. Ia menyebut tindakan ini sebagai bentuk pengaburan informasi dan pelanggaran prinsip transparansi publik.
“Halaman data pendaftar sudah di-hidden bahkan mungkin dihapus. Ini mencederai akuntabilitas publik. Saya temukan pula perbedaan data antara yang ditampilkan di website dengan yang tercantum di surat keputusan resmi. Ini sangat mencurigakan dan merusak kepercayaan masyarakat,” ujarnya dengan penuh kecewa.
Ketua FMP2, Rasikin, menegaskan bahwa panitia SPMB Kota Depok telah gagal menjalankan tugas dengan profesional dan tidak menunjukkan tanggung jawab moral terhadap masyarakat maupun terhadap jabatan publik yang diemban.
“Pelayanan publik, terlebih di sektor pendidikan, harus dijalankan secara profesional, terbuka, dan penuh rasa tanggung jawab. Data yang disajikan ke publik bukan sekadar angka, tapi bentuk komitmen moral yang wajib bisa dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etika,” pungkasnya. (RN)








