DEPOK | FOKUSKOTA.com – Anggota DPRD Kota Depok, Siswanto, memenuhi panggilan Badan Kehormatan Dewan (BKD) untuk memberikan klarifikasi terkait beredarnya video yang memperlihatkan dirinya merokok di kawasan tanpa rokok (KTR) saat rangkaian peringatan HUT Kota Depok beberapa hari lalu.
Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul aduan masyarakat yang masuk ke BKD. Aduan itu menilai tindakan dalam video tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yang berlaku di Kota Depok.
Dalam proses klarifikasi, Siswanto menjelaskan bahwa video yang beredar merupakan potongan dari rekaman berdurasi sekitar 3 menit 28 detik. Ia menyebut momen merokok terjadi setelah sesi wawancara selesai.
“Video itu tidak utuh. Setelah wawancara, saya sempat menyalakan rokok tanpa menyadari lokasi tersebut termasuk kawasan KTR,” ujarnya saat memberikan keterangan di ruang Fraksi PKB, Kamis (30/4/2026).
Ia mengakui sempat mengisap rokok satu hingga dua kali. Namun, tindakan tersebut berlangsung singkat karena ia segera menyadari situasi di sekitarnya.
“Saya berdiri, bukan dalam posisi santai. Begitu melihat sekitar dan menyadari tidak ada yang merokok, saya langsung ingat itu kawasan KTR dan segera mematikan rokok,” jelasnya.
Siswanto menegaskan bahwa dirinya memahami aturan terkait KTR dan tidak memiliki niat untuk melanggar. Ia menyebut kejadian tersebut murni karena kelalaian sesaat.
“Saya tahu aturan Perda KTR. Ini bukan kesengajaan, tapi kelupaan,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, ia juga menanyakan status aduan yang dilayangkan kepadanya. Berdasarkan penjelasan awal yang diterima, BKD memandang peristiwa tersebut lebih pada aspek kelalaian, bukan pelanggaran yang disengaja.
Meski demikian, proses klarifikasi tetap berlanjut sebagai bagian dari mekanisme pengawasan etik terhadap anggota dewan.
Lebih jauh, Siswanto juga menyoroti latar belakang munculnya aduan tersebut. Ia meminta agar BKD memfasilitasi pertemuan langsung dengan pelapor guna menghindari kesalahpahaman.
“Saya ingin ada pertemuan terbuka dengan pelapor, supaya jelas maksud dan tujuan aduan ini. Kalau ada kesalahpahaman, bisa diselesaikan secara baik,” ujarnya.
Ia berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi serangan personal, melainkan tetap berada dalam koridor objektivitas dan transparansi.
Hingga saat ini, BKD masih melakukan pendalaman atas hasil klarifikasi tersebut. Keputusan terkait ada atau tidaknya pelanggaran etik sepenuhnya berada di tangan BKD sebagai lembaga yang berwenang.(Ht)








