Plesiran Dirut RSUD Asa: Antara Pelanggaran Etika dan Korupsi Waktu yang Merugikan Negara

IMG-20251125-WA0018

DEPOK | FOKUSKOTA.COM –  Isu mengenai perjalanan dinas (plesiran) yang dilakukan oleh Direktur Utama RSUD Asa beserta jajarannya telah menjadi sorotan utama di media sosial, memicu diskusi hangat di kalangan masyarakat. Dugaan penyalahgunaan wewenang ini bahkan dikaitkan dengan tindakan korupsi yang merugikan negara.

Menanggapi ramainya pemberitaan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara, Budi Prasetyo, memberikan klarifikasi terkait konsep korupsi waktu yang belakangan ini kembali mencuat. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap individu terikat pada kode etik dan aturan disiplin yang telah diatur dalam perundang-undangan kepegawaian.

Tindakan ASN yang meninggalkan kantor sebelum jam kerja usai memang dapat dikategorikan sebagai perilaku koruptif, namun tidak serta merta dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“KPK tidak secara eksplisit menyatakan bahwa tindakan ‘keluar di jam kantor’ sebagai tindak pidana korupsi yang dapat diproses secara pidana. Namun, perilaku ini termasuk dalam kategori korupsi waktu, yang merupakan bagian dari perilaku koruptif dan pelanggaran disiplin ASN,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan persnya melalui pesan singkat, Selasa (25/11/2025).

Lebih lanjut, Budi Prasetyo menjelaskan definisi korupsi waktu sebagai bentuk penyalahgunaan atau pemborosan waktu kerja yang seharusnya digunakan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN. Beberapa contoh perilaku yang termasuk dalam kategori ini antara lain:

– Datang terlambat dan pulang sebelum waktunya.
– Bermalas-malasan saat jam kerja.
– Menggunakan waktu kerja untuk mengurus kepentingan pribadi.
– Menunda-nunda pekerjaan atau melakukan prokrastinasi.

Meskipun korupsi waktu tidak termasuk dalam 30 jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, perilaku ini tetap dianggap merugikan negara dan melanggar integritas seorang ASN.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa pelanggaran terhadap disiplin kerja semacam ini dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku, bukan sanksi pidana tipikor. Sanksi disiplin ini dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji, hingga penurunan jabatan, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“KPK mengimbau seluruh ASN untuk senantiasa menjaga integritas dan memanfaatkan jam kerja secara optimal. Hindari perilaku koruptif yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” pungkasnya.

Kasus plesiran yang melibatkan Dirut RSUD Asa ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kembali kedisiplinan dan etos kerja para ASN. Masyarakat berharap agar pemerintah dapat mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (Ht)

Facebook
Pinterest
X
LinkedIn
Email

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *