DEPOK | FOKUSKOTA.com – Menyambut libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian jadwal operasional layanan keimigrasian di seluruh Indonesia.
Melalui siaran pers resmi, layanan di kantor-kantor imigrasi akan ditutup sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026 dan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026. Penyesuaian ini dilakukan untuk menyesuaikan periode libur nasional sekaligus memastikan pelayanan berjalan optimal sebelum dan sesudah masa cuti bersama.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau masyarakat agar segera menyelesaikan berbagai urusan keimigrasian sebelum masa libur dimulai, baik pengurusan paspor maupun izin tinggal.
Menurutnya, langkah ini penting guna menghindari penumpukan pemohon setelah libur panjang sekaligus meminimalisir potensi masalah administratif.
“Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup sementara, kami menyarankan masyarakat dan warga negara asing segera menyelesaikan pengurusan dokumen agar terhindar dari risiko overstay selama masa cuti lebaran,” ujar Yuldi.
Meski layanan administratif di kantor imigrasi diliburkan, Ditjen Imigrasi memastikan fungsi pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian di seluruh gerbang internasional tetap berjalan normal. Layanan di area kedatangan dan keberangkatan bandara maupun pelabuhan internasional tetap beroperasi selama 24 jam.
Selain itu, layanan Visa on Arrival (VoA) bagi wisatawan asing juga tetap dibuka guna mendukung kelancaran arus perjalanan internasional selama periode libur panjang.
Bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak, Ditjen Imigrasi juga menyediakan layanan percepatan paspor satu hari jadi di seluruh kantor imigrasi. Sementara itu, pemohon yang paspornya telah selesai diproses diimbau segera melakukan pengambilan paling lambat 17 Maret 2026.
Kemudahan juga diberikan bagi pemohon yang telah memiliki jadwal layanan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah Lebaran. Mereka dapat melakukan penjadwalan ulang (reschedule) melalui aplikasi M-Paspor tanpa harus kehilangan antrean layanan.
Untuk kondisi darurat seperti kebutuhan pengobatan di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat agar mendapatkan penanganan khusus.
Ditjen Imigrasi juga mengingatkan masyarakat agar selalu memantau informasi terbaru melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di www.imigrasi.go.id maupun kanal media sosial resmi agar tetap memperoleh pembaruan informasi selama masa libur panjang.(HT)








