Perda Industri Depok 2026–2046 Disetujui, Binton Nadapdap: Era Baru UMKM dan Klaster Ekonomi Dimulai

IMG-20260501-WA0005

DEPOK | FOKUSKOTA.com – Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Binton J. Nadapdap.,S.Sos.,S.H.,M.M.,M.H. Ketua Pansus 1 RPIK (Rencana Pembangunan Industri Kota Depok 2026-2046) yang juga ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia Kota Depok mengungkapkan bahwa pembahasan Panitia Khusus (Pansus) 1 terkait Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Industri Kota Depok 2026–2046 telah mencapai kesepakatan penting.

Menurut Binton, rancangan tersebut telah disetujui bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kota Depok. Saat ini, dokumen tersebut tengah diajukan ke tingkat provinsi untuk mendapatkan persetujuan gubernur sebelum resmi ditetapkan menjadi Perda.

“Semua sudah disetujui, baik di DPRD maupun oleh wali kota. Sekarang tinggal menunggu proses di provinsi sebelum ditetapkan,” ujar Binton, Kamis (30/4/2026).

Ia menjelaskan, kehadiran Perda ini akan menjadi tonggak baru bagi pengembangan sektor industri di Kota Depok, yang selama ini belum memiliki regulasi komprehensif terkait arah pembangunan industri daerah.

Ke depan, lanjutnya, berbagai sektor seperti industri makanan, pakaian, hingga obat-obatan termasuk obat tradisional akan mendapatkan ruang pengembangan yang lebih luas melalui pembentukan kawasan industri, klaster usaha, dan sentra ekonomi berbasis komunitas.

“Konsepnya nanti akan ada klaster dan sentra industri. UMKM dan pengusaha lokal akan lebih mudah berkembang karena difasilitasi dalam satu ekosistem yang terstruktur,” jelasnya.

Binton menambahkan, pengembangan berbasis klaster akan mendorong terbentuknya komunitas usaha yang kuat. Bahkan, kelompok kecil seperti lima pengrajin dalam satu bidang sudah dapat berkembang menjadi pusat produksi atau sentra ekonomi baru di wilayahnya masing-masing.

Selain itu, pemerintah daerah juga telah menyiapkan pemetaan wilayah industri berdasarkan karakteristik masing-masing daerah. Hal ini memungkinkan terbentuknya sentra-sentra industri khas, seperti yang telah berkembang di sejumlah daerah lain di Indonesia.

“Selama ini Depok belum punya sentra industri yang dilindungi Perda. Dengan aturan ini, kita bisa menciptakan kawasan industri yang tertata, tidak lagi terpencar dan berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan,” katanya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa Perda ini tidak hanya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga membuka peluang kesejahteraan bagi masyarakat melalui peningkatan pendapatan dan akses usaha yang lebih luas.

Dengan adanya regulasi yang jelas, pembinaan terhadap pelaku usaha juga akan lebih intensif dan terarah. Seluruh perangkat daerah terkait diharapkan dapat bersinergi dalam mendorong pertumbuhan UMKM, termasuk mempermudah akses permodalan, pelatihan, hingga pemasaran.

“Tujuan utamanya adalah kesejahteraan masyarakat. Dengan dukungan pemerintah dan regulasi yang kuat, UMKM akan naik kelas, lebih tertib, dan lebih mudah berkembang,” tegas Binton.

Ia juga menyoroti pentingnya penataan industri rumahan agar lebih terorganisir dan tidak menimbulkan dampak negatif seperti kebisingan atau gangguan lingkungan. Melalui Perda ini, pemerintah akan mengatur agar aktivitas industri menjadi lebih tertib, terpusat, dan efisien.

Dengan langkah ini, DPRD dan Pemerintah Kota Depok optimistis sektor industri lokal akan tumbuh pesat, sekaligus menjadikan Depok sebagai kota dengan ekosistem ekonomi berbasis UMKM yang kuat dan berkelanjutan.(Ht)

Facebook
Pinterest
X
LinkedIn
Email

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *