Ade Supriyatna: Perda Perhubungan Jadi Kunci Keberlanjutan Layanan Bus di Depok

Oplus_131072

DEPOK | FOKUSKOTA.com – DPRD Kota Depok resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kota Depok, Grand Depok City (GDC), Kamis (4/6/2026). Salah satu regulasi yang menjadi sorotan adalah Perda Penyelenggaraan Perhubungan yang akan menjadi dasar hukum pengelolaan transportasi publik di Kota Depok ke depan.

Pengesahan regulasi tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat sistem transportasi perkotaan sekaligus mempersiapkan Pemerintah Kota Depok mengambil alih pengelolaan layanan angkutan umum yang selama ini mendapat dukungan dari pemerintah pusat.

Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, menjelaskan bahwa agenda paripurna mencakup persetujuan dua rancangan peraturan daerah menjadi perda serta penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD pada Masa Sidang II Tahun 2026.

“Agenda hari ini adalah persetujuan Perda Penyelenggaraan Perhubungan dan Perda tentang Susunan Perangkat Daerah yang baru, sekaligus penyampaian hasil reses anggota DPRD,” ujarnya usai rapat paripurna.

Menurut Ade, hadirnya Perda Penyelenggaraan Perhubungan menjadi kebutuhan mendesak karena adanya penyesuaian terhadap regulasi terbaru dari Kementerian Perhubungan. Selain itu, aturan tersebut juga menjadi fondasi bagi Kota Depok untuk mengelola sistem transportasi publik secara lebih mandiri dan berkelanjutan.

Ia menuturkan, salah satu poin penting dalam perda tersebut adalah pengaturan mengenai keberlangsungan layanan bus yang saat ini telah dimanfaatkan masyarakat sebagai sarana transportasi harian. Selama ini operasional layanan bus masih didukung pembiayaan dari Kementerian Perhubungan dan dijalankan melalui operator pihak ketiga.

Ke depan, setelah kewenangan pengelolaan dialihkan kepada Pemerintah Kota Depok, seluruh mekanisme pengelolaan, termasuk kerja sama dengan operator dan dukungan anggaran, akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan.

“Ketika pengelolaan sudah menjadi kewenangan daerah, tentu harus ada payung hukum yang jelas, termasuk terkait pembiayaan dan tata kelolanya. Karena itu perda ini menjadi sangat penting,” jelasnya.

Meski mekanisme pengelolaan nantinya masih akan dibahas lebih lanjut, Ade menegaskan bahwa prioritas utama adalah memastikan layanan transportasi publik tetap berjalan dan terus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, apakah nantinya dilakukan melalui proses lelang ulang atau skema kerja sama lainnya, hal tersebut merupakan ranah teknis yang akan ditentukan oleh Dinas Perhubungan. Namun yang terpenting, pelayanan transportasi yang telah berjalan tidak boleh terhenti.

“Transportasi publik yang sudah diinisiasi pemerintah pusat harus tetap berlanjut. Masyarakat sudah merasakan manfaatnya dan layanan ini harus terus ditingkatkan,” tegasnya.

Selain mengesahkan dua perda tersebut, DPRD Kota Depok juga tengah menyiapkan berbagai agenda legislasi lainnya sepanjang tahun 2026. Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah ditetapkan sebelumnya masih memungkinkan adanya penambahan melalui Propemperda Perubahan sesuai kebutuhan dan perkembangan daerah.

Dalam waktu dekat, DPRD akan melanjutkan pembahasan sejumlah regulasi penting, termasuk Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta berbagai rancangan peraturan daerah lainnya yang masuk dalam program legislasi daerah.

Ade berharap, pengesahan Perda Penyelenggaraan Perhubungan dapat menjadi tonggak baru dalam pembangunan sistem transportasi Kota Depok yang lebih tertata, terintegrasi, dan berkelanjutan.

“Perda ini memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan transportasi publik di Kota Depok, sekaligus menjadi jaminan agar masyarakat mendapatkan layanan angkutan umum yang aman, nyaman, terjangkau, dan semakin terintegrasi,” pungkasnya.(Ht)

Facebook
Pinterest
X
LinkedIn
Email

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *