Tak Perlu Ribet, PKKPR di Depok Bisa Diurus Satu Pintu
DEPOK | Fokuskota – Masyarakat Depok kini lebih mudah dalam mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Lewat sistem Online Single Submission (OSS), warga cukup mengajukan permohonan tanpa harus melalui proses berbelit.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berkolaborasi untuk memastikan pelayanan berjalan cepat, transparan, dan sesuai aturan.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Depok, Dorotius Kurniawan Abimanyu, menegaskan bahwa pihaknya kini menyiapkan data pertanahan terbaru sebagai dasar bagi instansi terkait dalam proses verifikasi.
“Dengan data valid, pengajuan PKKPR lebih terarah, terukur, dan minim hambatan. Masyarakat benar-benar bisa merasakan manfaat pelayanan terpadu satu pintu,” ujarnya saat sosialisasi di Aula BPN Depok, Senin (22/9).
Selain mempercepat prosedur, Pemkot Depok juga aktif menyosialisasikan regulasi terbaru melalui berbagai kanal, termasuk media sosial. Tujuannya agar warga dan pelaku usaha lebih memahami hak dan kewajiban mereka sebelum mengurus izin.
“Dengan informasi yang terbuka, proses perizinan lebih sederhana, cepat, dan tidak menimbulkan keraguan,” tambah Abi.
Tidak hanya itu, forum penataan ruang yang rutin digelar pun menjadi sarana evaluasi antarinstansi. Forum ini dimanfaatkan untuk menyinkronkan data, memeriksa dokumen, serta mencegah kesalahpahaman administratif yang bisa menghambat layanan.
“Depok berkomitmen menghadirkan pelayanan PKKPR yang profesional dan ingin menjadi rujukan bagi kota-kota lain dalam tata kelola pemanfaatan ruang,” tegasnya.
Dengan sinergi tersebut, Pemkot Depok berharap pelayanan PKKPR semakin modern, transparan, dan mampu mendorong pembangunan kota yang tertata sekaligus ramah investasi. (RN)








