Siswanto Tegas: UHC Depok Bisa Kembali, Asal Keaktifan BPJS Mandiri Tembus 80 Persen

IMG-20260611-WA0026

DEPOK | FOKUSKOTA.con – Harapan masyarakat untuk kembali menikmati layanan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Depok semakin terbuka. Dukungan terhadap pengaktifan kembali program tersebut menguat di kalangan legislatif, namun pelaksanaannya dinilai harus didahului dengan pemenuhan sejumlah indikator penting, terutama peningkatan tingkat keaktifan peserta BPJS Kesehatan mandiri hingga mencapai 80 persen.

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto, S.H., menegaskan bahwa pihaknya pada prinsipnya mendukung penuh upaya Pemerintah Kota Depok untuk mengembalikan status UHC. Dukungan tersebut merupakan hasil pembahasan internal Komisi D menjelang pembahasan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.

Menurut Siswanto, mayoritas pimpinan dan anggota Komisi D sepakat bahwa UHC merupakan program strategis yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Namun, keberlanjutan program harus menjadi perhatian utama agar tidak menimbulkan beban berlebihan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pada prinsipnya kami mendukung UHC. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu tingkat keaktifan masyarakat dalam BPJS Kesehatan mandiri harus mencapai 80 persen,” ujar Siswanto, Rabu (10/6/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil validasi data BPJS Kesehatan, tingkat keaktifan peserta BPJS mandiri di Kota Depok saat ini telah mencapai sekitar 73 persen. Angka tersebut menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan dibandingkan kondisi sebelumnya yang sempat berada di kisaran 60 persen setelah dilakukan proses pemadanan data kepesertaan.

Capaian tersebut dinilai menjadi sinyal positif bahwa target 80 persen bukan hal yang mustahil untuk diwujudkan. Oleh karena itu, diperlukan langkah bersama antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan untuk mendorong masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi agar aktif menjadi peserta BPJS mandiri serta disiplin membayar iuran.

“Artinya tinggal sedikit lagi menuju target. Karena itu, pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan perlu menyusun formulasi agar masyarakat yang mampu terdorong menjadi peserta BPJS mandiri,” katanya.

Siswanto menekankan bahwa sistem jaminan kesehatan nasional dibangun atas dasar prinsip gotong royong dan subsidi silang. Dalam skema tersebut, peserta yang mampu secara ekonomi berperan membantu pembiayaan layanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu, sehingga manfaat layanan kesehatan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.

Menurutnya, apabila tingkat keaktifan peserta BPJS mandiri telah mencapai 80 persen, maka porsi pembiayaan yang harus ditanggung pemerintah daerah melalui skema UHC akan jauh lebih ringan, yakni sekitar 20 persen. Kondisi tersebut akan membuat implementasi UHC menjadi lebih realistis, terukur, dan berkelanjutan.

“Yang mampu mensubsidi yang kurang mampu. Itulah semangat gotong royong dalam sistem BPJS. Kalau keaktifannya sudah tinggi, penerapan UHC juga tidak terlalu membebani APBD,” jelasnya.

Lebih jauh, Siswanto mengingatkan agar wacana pengaktifan kembali UHC tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Ia berharap warga yang memiliki kemampuan ekonomi tidak menunda kepesertaan BPJS mandiri dengan asumsi seluruh biaya layanan kesehatan nantinya akan ditanggung pemerintah.

Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan sistem jaminan kesehatan. Baik pekerja formal maupun nonformal yang memiliki kemampuan ekonomi diharapkan tetap berkontribusi sebagai peserta mandiri.

“Kami berharap masyarakat yang mampu, baik yang bekerja di sektor formal maupun nonformal, tetap menjadi peserta BPJS mandiri. Dengan begitu, sistem jaminan kesehatan dapat berjalan secara adil dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama UHC bukan sekadar memperluas cakupan layanan kesehatan, tetapi memastikan seluruh warga, terutama kelompok rentan dan kurang mampu, dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan tanpa terkendala persoalan biaya.

Karena itu, peningkatan kepesertaan aktif BPJS mandiri menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan kembalinya UHC di Kota Depok. Selain menjaga keberlanjutan program, langkah tersebut juga menjadi upaya menjaga kesehatan fiskal daerah agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Menutup keterangannya, Siswanto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengambil peran dalam mewujudkan kembali UHC di Kota Depok melalui kesadaran menjadi peserta BPJS yang aktif.

“Harapan kita tentu Depok bisa kembali ber-UHC. Namun agar program ini berjalan berkelanjutan, target keaktifan BPJS mandiri sebesar 80 persen harus terlebih dahulu tercapai. Keberhasilan UHC bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga wujud semangat gotong royong seluruh warga dalam mendukung sistem jaminan kesehatan yang adil dan berkelanjutan,” pungkasnya.(Hetti)

Facebook
Pinterest
X
LinkedIn
Email

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *