Proyek Kabel Tapos Depok Disorot: Lubang Menganga Ancam Nyawa, Tanggung Jawab Hukum Dipertanyakan”

IMG-20251228-WA0024

DEPOK | FOKUSKOTA.COM –  Proyek pemasangan kabel di Jalan Raya Tapos, Kota Depok, menuai sorotan tajam terkait keselamatan dan aspek hukum. Bekas galian proyek yang dibiarkan terbuka dan tidak ditangani secara profesional dinilai mengancam keselamatan pengguna jalan.

Hingga Minggu (28/12), sejumlah lubang galian masih terlihat di berbagai titik dan dilaporkan telah memicu kecelakaan lalu lintas. Pantauan di lapangan menunjukkan bekas galian belum ditutup permanen, permukaan jalan tidak dikembalikan seperti semula, minimnya rambu peringatan, serta sisa material proyek yang berserakan mempersempit jalur kendaraan.

Menanggapi kondisi tersebut, Dr (c) Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., CPL., CPM menegaskan bahwa pekerjaan utilitas di ruang milik jalan tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga tanggung jawab hukum.

“Setiap pekerjaan di jalan umum wajib menjamin keselamatan pengguna jalan. Jika bekas galian dibiarkan terbuka tanpa rambu yang jelas dan sudah menimbulkan korban, maka unsur pelanggaran hukumnya sangat nyata,” ujar Andi Tatang.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pihak yang melakukan pekerjaan di jalan untuk memasang rambu peringatan, menjaga keamanan lalu lintas, serta segera memulihkan kondisi jalan setelah pekerjaan selesai. Pengabaian dapat berujung pada sanksi administratif, perdata, hingga pidana.

Andi Tatang juga menyoroti peran pemerintah daerah sebagai pemberi izin dan pengawas, aparat kewilayahan, serta unsur masyarakat setempat. Ia mendesak audit menyeluruh, evaluasi perizinan, dan penegakan hukum yang tegas.

Warga sekitar mengaku resah dan berharap bekas galian segera ditutup, sisa material proyek dibersihkan, dan kondisi jalan dipulihkan.

Menutup pernyataannya, Andi Tatang mengimbau seluruh pihak terkait untuk memprioritaskan keselamatan masyarakat, meningkatkan pengawasan, dan bertindak cepat terhadap potensi pelanggaran. “Pembangunan harus berjalan seiring dengan kepatuhan hukum dan keselamatan publik,” tutupnya. (Ht)

Facebook
Pinterest
X
LinkedIn
Email

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *