Langgar Permendikbud No 1 Tahun 2021 LAKRI Gugat Dinas Pendidikan Jawa Barat

images - 2021-08-27T081554.277

DEPOK,fokuskota.com

Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia yang dikenal dengan nama LAKRI,berencana melakukan gugatan ke Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat hal tersebut di ungkapkan Bejo sumantoro Jumat (27/08/2021).

Menurut Bejo pihaknya menduga bahwa telah terdapat maladministrasi dimana di dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 Dinas Pendidikan Jawa Barat telah menerapkan 7 Jalur di luar 4 jalur resmi yang telah di atur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 terkait Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

“Di dalam ayat 1 Permendikbud tahun 2021 4 jalur resmi tersebut adalah Zonasi,Afirmasi,perpindahan tugas orang tua atau wali dan atau dan prestasi,di luar itu berarti jalur tidak resmi,sedangkan yang terjadi di lapangan mereka (Dinas Pendidikan) menjabarkan sendiri 4 jalur tersebut contohnya jalur prestasi itu ada rapot dan olahraga, jalur tidak mampu, jalur anak berkebutuhan khusus dan kondisi tertentu,”jelasnya.

Di tambahkan bahwa saat ini pihaknya telah mengirimkan dokumen untuk di klarifikasi ke beberapa sekolah.

“Sementara ini ada 3 sekolah SMA1,2 dan 3 tetapi berkas dokumen kita layangkan juga ke Propinsi dan kami meminta untuk segera mendapatkan jawaban hari ini,” katanya.

Di katakan bahwa seharusnya Dinas Pendidikan Propinsi Jawa barat mengacu pada peraturan menteri karena peraturan menteri itu mewakili seluruh kabuputen kota bukan malah sebaliknya dengan membuat aturan sendiri.

“Yang kita gugat adalah dinas pendidikan yang telah membuka 7 jalur dan itu telah melanggar peraturan menteri karena dengan adanya penambahan tersebut membuat gaduh pendidikan dengan tidak di terimanya siswa di depok dan kami juga menduga telah ada maladminitrasi yamg di lakukan oleh dinas pendidikan,” tegasnya”

Dan kalau gugatan itu berlanjut maka PPDB tahun 2021 di anggap tidak resmi dan ratusan anak yang telah masuk di anggap ilegal,” tegasnya

Untuk itu pihaknya berharap agar Dinas pendidikan dapat mengacu pada peraturan kementeria  dan tidak membuat aturan sendiri sehingga timbul diskriminatif terhadap masyarakat.(Yopi)

Facebook
Pinterest
X
LinkedIn
Email

Comments