KEDIRI,fokuskota.com
Sebanyak 150 pelaku usaha Kota Kediri mengikuti sosialisasi ‘Fasilitasi Sertifikasi HAKI (merek) yang di gelar Pemerintah Kota (Pemkot) di gedung Joyoboyo, Balaikota Kediri, Kamis 22 Februari 2024.
150 pelaku usaha tersebut nantinya bakal diberikan Sertifikasi HAKI (merk) secara gratis melalui proses seleksi pendaftaran online dan usulan Musrenbang tahun 2023 dari dua Kelurahan, yakni Kelurahan Sukorame dan Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Kegiatan ini bertujuan menjaga komitmen Pemkot untuk terus mendukung para pelaku usaha yang ada di Kota Kediri. Sehingga dalam kurun waktu ke depan upaya ini membuat pelaku usaha semakin memahami pentingnya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Pj Walikota Kediri Zanariyah menegaskan, Pemkot Kediri terus mendorong, membina serta mendampingi pelaku UKM agar bisa mengembangkan usahanya. Salah satunya dengan edukasi tentang pentingnya pendaftaran HAKI atau sertifikasi merk. “Dengan memiliki sertifikat HAKI, selain sebagai dokumen legalitas usaha, juga sebagai aset yang bisa meningkatkan value dan daya saing produk,” terangnya
Zanariyah menjelaskan Fasilitasi Sertifikasi Hak Merk ini sudah berjalan beberapa tahun terakhir. Hal ini bentuk komitmen Pemkot Kediri untuk mengembangkan potensi industri perdagangan dan UKM agar ke depan bisa naik kelas.
Dikatakan Zanariyah, Kota Kediri sebagai kota jasa dan perdagangan, potensi pertumbuhan industri perdagangan dan UKM di Kota Tahu tersebut masih bisa dioptimalkan.
“Fasilitas sertifikasi hak merk bagi pelaku usaha di Kota Kediri semuanya gratis. Jadi tidak perlu risau,” tegasnya.
Anggaran APBD untuk pendaftaran HAKI telah disiapkan melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri. Perlindungan hak merk ini berlaku selama kurun waktu 10 tahun serta dapat diperpanjang.(Harris)