DEPOK | FOKUSKOTA.com – Warga Kota Depok kini punya cara yang lebih praktis untuk mengurus paspor. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok menghadirkan layanan Eazy Paspor di H City Sawangan, Selasa 31 Maret 2026, sebagai bentuk pelayanan jemput bola yang dirancang untuk mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat.
Program ini menjadi solusi bagi warga yang ingin mengurus paspor tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi. Dalam layanan tersebut, masyarakat dapat melakukan proses pengajuan paspor di lokasi yang telah ditentukan, dengan sistem yang lebih ringkas dan mudah dijangkau.
Kegiatan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dan hanya dibuka selama satu hari. Karena kapasitas pelayanan dibatasi, kuota pemohon yang disediakan pun hanya sebanyak 30 orang. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui Google Form, sehingga masyarakat diimbau untuk segera mengamankan slot sebelum kuota terpenuhi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, menegaskan bahwa layanan Eazy Paspor merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat.
“Melalui program ini, kami ingin memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam mengurus paspor. Tidak perlu lagi datang ke kantor, karena kami hadir langsung di tengah masyarakat,” ujar Irvan, Senin (30/3/2026).
Menurut Irvan, kehadiran layanan ini bukan sekadar memindahkan lokasi pelayanan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Imigrasi Depok dalam membangun sistem layanan publik yang lebih responsif, fleksibel, dan dekat dengan kebutuhan warga.
Ia menyebut, pendekatan jemput bola seperti ini penting dilakukan agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan dalam mengakses layanan keimigrasian, terutama di tengah kebutuhan mobilitas yang terus meningkat.
Dalam pelaksanaannya, layanan Eazy Paspor di H City Sawangan mencakup pembuatan paspor baru maupun penggantian paspor untuk pemohon dewasa dan anak di bawah usia 17 tahun.
Namun demikian, Irvan menjelaskan bahwa layanan ini hanya melayani penerbitan paspor elektronik dan tidak mencakup seluruh jenis pengajuan. Untuk beberapa kondisi khusus, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor imigrasi.
“Layanan ini tidak melayani penggantian paspor karena rusak, hilang, maupun perubahan data. Jadi masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu jenis layanan yang sesuai sebelum mendaftar,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, Imigrasi Depok mengingatkan agar seluruh dokumen persyaratan disiapkan secara lengkap dan teliti, karena kelengkapan berkas menjadi bagian penting dalam kelancaran proses pelayanan.
Untuk pengajuan paspor baru bagi pemohon usia di atas 17 tahun, dokumen yang wajib dibawa adalah:
KTP elektronik
Kartu Keluarga
Sementara untuk penggantian paspor, pemohon wajib membawa:
Paspor lama
KTP elektronik
Adapun bagi pemohon anak di bawah 17 tahun, dokumen yang harus dilengkapi meliputi:
KTP elektronik orang tua
Kartu Keluarga
Akta kelahiran anak
Dokumen pendukung keluarga, seperti buku nikah atau akta perceraian
Selain itu, pemohon anak juga wajib didampingi minimal oleh salah satu orang tua saat proses pengajuan berlangsung.
Irvan menekankan bahwa seluruh dokumen asli wajib dibawa, disertai fotokopi masing-masing satu lembar di atas kertas A4 tanpa dipotong. Ia juga mengingatkan agar seluruh data dalam dokumen benar-benar selaras dan konsisten, guna menghindari hambatan saat proses verifikasi.
Khusus untuk pemohon anak, pihak imigrasi juga meminta agar orang tua menyiapkan materai Rp10.000 untuk kebutuhan pengisian surat pernyataan orang tua.
Karena hanya dibuka dalam waktu singkat dan jumlah peserta dibatasi, Imigrasi Depok mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pendaftaran jika memang membutuhkan layanan paspor dalam waktu dekat.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, karena layanan hanya dibuka satu hari dengan jumlah pemohon yang dibatasi,” kata Irvan.
Ia juga menegaskan bahwa program seperti Eazy Paspor merupakan bentuk komitmen institusinya untuk terus menghadirkan layanan yang semakin mudah diakses, cepat, dan berkualitas.
Menurutnya, pelayanan publik di bidang keimigrasian harus terus bergerak mengikuti kebutuhan masyarakat yang menginginkan sistem pelayanan yang lebih praktis namun tetap tertib dan profesional.
“Mari bersama-sama memanfaatkan kemudahan layanan ini secara tertib dan bijak. Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang semakin dekat, cepat, dan berkualitas bagi masyarakat,” tutupnya. (Ht)







