DEPOK | FOKUSKOTA.com – Kantor Pertanahan Kota Depok terus memperkuat langkah pembenahan pelayanan pertanahan melalui sinergi bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Depok. Upaya tersebut diwujudkan lewat Rapat Koordinasi Sinkronisasi Data PPAT dan Protokol PPAT yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026.
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Depok itu dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Dr. Galih Permana Sasmita, S.H., M.Kn., mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok. Hadir pula Ketua IPPAT Kota Depok, Erning Tri Irjayanti, S.H., M.Kn., bersama jajaran pengurus dan para PPAT se-Kota Depok.
Rapat koordinasi tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat pengawasan, pembinaan, serta sinkronisasi administrasi pertanahan guna mendukung pelayanan publik yang lebih tertib, cepat, dan akuntabel.
Dalam keterangannya, Dr. Galih Permana Sasmita menegaskan bahwa harmonisasi data PPAT dan penguatan komunikasi antarlembaga menjadi fondasi penting dalam menciptakan sistem pelayanan pertanahan yang modern dan terpercaya.
“Sinkronisasi data PPAT dan protokol bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari upaya membangun pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Galih.
Ia juga menekankan bahwa kolaborasi antara Kantor Pertanahan dan IPPAT harus terus diperkuat agar seluruh proses pelayanan dapat berjalan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola yang baik.
“Melalui forum koordinasi ini, kami ingin memastikan adanya kesamaan persepsi, peningkatan pengawasan, sekaligus evaluasi bersama agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal dan responsif,” tambahnya.
Menurut Galih, tantangan pelayanan pertanahan yang semakin kompleks membutuhkan sinergi yang kuat antara seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, komunikasi yang intensif antara Kantah dan IPPAT dinilai menjadi langkah strategis untuk menjaga kualitas pelayanan dan tertib administrasi pertanahan di Kota Depok.
Rapat tersebut juga menjadi ruang diskusi bersama terkait berbagai dinamika pelayanan di lapangan, termasuk upaya penyempurnaan sistem administrasi dan penguatan profesionalisme PPAT dalam menjalankan tugasnya.
Komitmen penguatan layanan ini sejalan dengan transformasi digital pelayanan pertanahan yang terus dikembangkan Kementerian ATR/BPN, termasuk penerapan layanan elektronik guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepastian hukum dalam administrasi pertanahan.
Dengan adanya koordinasi yang berkelanjutan, Kantor Pertanahan Kota Depok bersama IPPAT berharap dapat menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin modern, terpercaya, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Depok.(Ht)








