DEPOK | FOKUSKOTA.com – Tragedi kecelakaan antara KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek di kawasan Bekasi Timur pada 27 April lalu kembali menyita perhatian publik. Di balik duka mendalam yang dirasakan keluarga korban, negara hadir melalui jaminan santunan bagi korban meninggal dunia sebesar Rp90 juta yang disalurkan secara kolaboratif oleh PT Jasa Raharja sebesar Rp50 juta dan PT Jasa Raharja Putra sebesar Rp40 juta.
Namun, besaran santunan tersebut ternyata bukan ditentukan secara sembarangan. Dosen Sains Aktuaria Universitas Pertamina (UPER), Syukrio Idaman, M.Si., menegaskan bahwa nominal perlindungan itu merupakan hasil kajian ilmiah berbasis analisis risiko dan perhitungan aktuaria yang matang.
“Publik perlu memahami bahwa santunan kecelakaan bukan sekadar angka yang muncul tiba-tiba. Semua telah dihitung melalui pendekatan aktuaria yang mempertimbangkan risiko, probabilitas kejadian, hingga kemampuan dana untuk menjamin perlindungan masyarakat secara berkelanjutan,” ujar Syukrio.
Ia menjelaskan, dasar hukum perlindungan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam praktiknya, ilmu aktuaria berperan penting untuk memastikan nilai santunan tetap relevan terhadap perkembangan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
Tak hanya santunan meninggal dunia, skema perlindungan juga mencakup korban luka-luka dengan plafon biaya perawatan maksimal Rp50 juta. Nilai tersebut terdiri dari Rp20 juta dari Jasa Raharja dan Rp30 juta dari Jasa Raharja Putra.
Menurut Syukrio, kesiapan dana santunan agar selalu tersedia ketika musibah terjadi bergantung pada pemodelan aktuaria yang dilakukan perusahaan asuransi.
“Melalui model matematika aktuaria, perusahaan dapat memprediksi kemungkinan kerugian di masa mendatang. Dari situ ditentukan berapa besar cadangan dana yang wajib disiapkan agar klaim korban bisa dibayarkan tepat waktu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Syukrio juga mengedukasi masyarakat terkait peluang klaim ganda atau double claim yang masih belum banyak dipahami publik. Ia menyebut, korban kecelakaan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat memperoleh hak perlindungan dari dua lembaga sekaligus.
“Jika kecelakaan terjadi saat korban sedang berangkat atau pulang kerja, maka ahli waris berhak mengajukan klaim ke Jasa Raharja maupun BPJS Ketenagakerjaan. Keduanya memiliki fungsi berbeda namun saling melengkapi, yakni perlindungan risiko transportasi umum dan risiko kerja,” paparnya.
Ia menilai, sistem perlindungan sosial semacam ini menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat sekaligus mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya poin ke-8 tentang Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi.
Sementara itu, Pjs Rektor Universitas Pertamina, Prof. Dr. techn. Djoko Triyono, menegaskan bahwa dunia pendidikan memiliki tanggung jawab besar dalam mencetak sumber daya manusia yang mampu mengelola risiko sosial secara profesional dan berintegritas.
“Ilmu aktuaria menjadi instrumen penting untuk mengubah ketidakpastian menjadi kepastian perlindungan finansial bagi masyarakat. Universitas Pertamina berkomitmen melahirkan ahli pengelola risiko yang mampu memastikan sistem jaminan sosial berjalan aman, terukur, dan berkeadilan,” tutup Prof. Djoko.(Ht)








