DEPOK, FOKUSKOTA.com – Upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Regulasi yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Usaha Niaga Digital untuk Anak dan Sosial (PP TUNAS) tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak dan remaja.
Tokoh pendidikan Kota Depok, H. Acep Azhari yang akrab disapa Jiacep, menilai kebijakan tersebut sangat relevan dengan kondisi dunia pendidikan saat ini. Menurutnya, penggunaan gawai dan media sosial yang berlebihan di kalangan pelajar mulai menimbulkan berbagai persoalan, terutama dalam proses belajar mengajar di sekolah.
“Sering kita temui siswa yang sulit berkonsentrasi saat pelajaran berlangsung. Banyak di antara mereka yang terlalu lama menggunakan gawai untuk bermain game atau media sosial, bahkan sampai larut malam, sehingga berdampak pada fokus belajar mereka,” ujar Jiacep, Sabtu (7/3/2026).
Ia menjelaskan, tidak sedikit konflik antar pelajar yang justru berawal dari aktivitas di dunia maya. Perselisihan yang bermula dari komentar di media sosial atau unggahan yang memicu kesalahpahaman kerap berujung pada pertengkaran di lingkungan sekolah.
“Awalnya hanya saling berkomentar di media sosial, lalu berkembang menjadi saling mengejek, hingga akhirnya menimbulkan konflik di dunia nyata. Ini menunjukkan bahwa ruang digital sangat memengaruhi kehidupan sosial anak-anak,” jelasnya.
Menurut Jiacep, pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah tepat untuk memberikan perlindungan sekaligus menciptakan lingkungan tumbuh kembang yang lebih sehat bagi generasi muda. Pada usia tersebut, anak masih berada dalam tahap pembentukan karakter sehingga membutuhkan pendampingan dari orang tua, guru, dan lingkungan sekitar.
Ia juga menyoroti bahwa kebijakan pembatasan penggunaan perangkat digital di lingkungan pendidikan bukan hanya diterapkan di Indonesia. Sejumlah negara maju telah lebih dulu menerapkan aturan serupa demi menjaga kualitas pembelajaran di sekolah.
Di Finlandia, misalnya, sejak 2025 pemerintah mulai memberlakukan pembatasan penggunaan ponsel di sekolah. Para siswa tidak diperbolehkan menggunakan ponsel selama proses belajar berlangsung kecuali untuk kepentingan pembelajaran dengan izin guru.
Kebijakan serupa juga diterapkan di Belanda sejak 2024, di mana penggunaan ponsel, tablet, dan smartwatch dilarang di ruang kelas sekolah dasar dan menengah agar siswa lebih fokus mengikuti pelajaran. Bahkan di Prancis, larangan penggunaan ponsel di sekolah telah diberlakukan sejak 2018 bagi siswa hingga tingkat menengah pertama.
Jiacep juga mengutip data dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang menunjukkan bahwa sekitar 59 persen siswa mengaku konsentrasinya terganggu akibat penggunaan perangkat digital oleh teman sekelas selama pelajaran berlangsung.
Melihat fenomena tersebut, ia mendorong agar pemerintah daerah turut mengambil langkah edukatif untuk membantu anak-anak dan remaja mengurangi ketergantungan terhadap perangkat digital.
Salah satu gagasan yang diusulkan adalah menghadirkan gerakan sosial bertajuk “Sehari Tanpa HP”, khususnya bagi anak-anak dan remaja berusia di bawah 16 tahun.
“Depok sudah memiliki program Car Free Day yang memberikan dampak positif bagi masyarakat. Akan sangat baik jika ada juga gerakan ‘Sehari Tanpa HP’, terutama bagi anak-anak di bawah 16 tahun, agar mereka memiliki waktu untuk berinteraksi langsung dengan keluarga maupun teman-temannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, gerakan tersebut bukan bertujuan menolak perkembangan teknologi, melainkan mengajak generasi muda untuk menggunakan teknologi secara lebih bijak dan seimbang.
Melalui kegiatan tersebut, anak-anak diharapkan memiliki kesempatan untuk kembali menikmati interaksi sosial secara langsung, bermain bersama, berdiskusi, serta memperkuat komunikasi tanpa ketergantungan berlebihan pada gawai.
“Yang kita upayakan bukan hanya melindungi anak-anak dari dampak negatif teknologi, tetapi juga menjaga masa depan generasi muda agar tumbuh sehat, cerdas, dan berkarakter,” tutup Jiacep. (Ht)








