YLBH Kami Ada Turunkan Tim Hukum, Dorong Proses Keadilan dalam Kasus PKDRT Sawangan Depok

IMG-20251230-WA0009

DEPOK | FOKUSKOTA.COM – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kami Ada telah menurunkan tim hukum untuk mendampingi tersangka berinisial RA dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) terhadap istrinya yang terjadi di Sawangan, Kota Depok. Langkah ini ditujukan untuk memastikan seluruh hak hukum tersangka terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

Ketua YLBH Kami Ada, Andi Tatang Supriyadi, menegaskan bahwa pendampingan hukum merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menjamin akses keadilan bagi setiap warga negara.

“Kami hadir untuk memastikan hak hukum tersangka terpenuhi dan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Tatang pada Selasa (30/12).

Ia juga menekankan bahwa pendampingan tersebut tidak dimaksudkan untuk membenarkan dugaan tindak pidana yang disangkakan.

“Pendampingan ini bukan untuk membela perbuatannya, melainkan memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” jelasnya.

Pendampingan hukum dilakukan oleh M. Surahman, S.H., M.H., yang akan mendampingi tersangka sejak tahap penyidikan, termasuk pemeriksaan oleh penyidik kepolisian, hingga proses hukum selanjutnya.

Menurut Tatang, keberadaan penasihat hukum sangat penting agar tersangka memahami hak dan kewajibannya. “Setiap orang yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan pendampingan hukum agar tidak terjadi pelanggaran prosedur dan hak asasi manusia tetap terlindungi,” katanya.

Saat ini, kasus dugaan PKDRT tersebut masih dalam penanganan kepolisian. YLBH Kami Ada menyatakan akan bersikap kooperatif dan menghormati seluruh tahapan proses hukum.

Melalui pendampingan ini, lembaga tersebut menegaskan perannya sebagai lembaga bantuan hukum yang berkomitmen memberikan akses keadilan sekaligus mendorong penegakan hukum yang profesional, berimbang, dan berlandaskan kepastian hukum.(Ht)

Facebook
Pinterest
X
LinkedIn
Email

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *