DEPOK | FOKUSKOTA .com – Keluarga korban dugaan pencabulan anak di bawah umur menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada kuasa hukum Andi Tatang Supriyadi bersama YLBH Kami Ada serta insan media yang selama ini turut mengawal proses hukum perkara tersebut hingga terlapor berinisial Acong ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Ucapan terima kasih itu disampaikan orang tua korban Nugroho setelah adanya perkembangan baru dalam penanganan perkara di Polres Metro Depok. Keluarga berharap penetapan status tersangka tersebut menjadi langkah awal menuju proses hukum yang transparan dan berkeadilan.
“Kami sebagai keluarga sangat berterima kasih kepada Pak Andi Tatang Supriyadi dan seluruh pihak dari YLBH Kami Ada, termasuk abang-abang dari media yang selama ini ikut mengawal dan membantu mengangkat persoalan ini,” ujarnya Kamis (23/7/2026)
Menurutnya, keluarga kini berharap proses hukum dapat terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak keluarga juga menginginkan agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal apabila nantinya terbukti bersalah melalui proses peradilan.
“Kami berharap proses selanjutnya bisa berjalan dengan baik. Kalau memang terbukti sebagai pelaku, kami berharap mendapatkan hukuman yang paling berat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Keluarga korban menilai perkara kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian serius semua pihak. Selain penegakan hukum, upaya pencegahan dinilai sangat penting agar kejadian serupa tidak kembali menimpa anak-anak lainnya.
Orang tua korban juga berharap Pemerintah Kota Depok dapat memperkuat sistem perlindungan anak, terutama di lingkungan yang menjadi tempat anak-anak melakukan berbagai aktivitas.
“Kami berharap Pemerintah Kota Depok bisa lebih kuat lagi dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak. Anak-anak harus lebih diperhatikan dan dijaga di setiap tempat kegiatan,” tuturnya.
Ia juga mendorong agar fasilitas keamanan, termasuk kamera pengawas atau CCTV, diperbanyak di lokasi-lokasi yang menjadi pusat aktivitas anak. Menurutnya, keberadaan sistem pengawasan yang memadai dapat menjadi salah satu langkah pencegahan sekaligus membantu proses penelusuran apabila terjadi dugaan tindak kekerasan terhadap anak.
“Kalau bisa tempat-tempat kegiatan anak dilengkapi CCTV dan pengawasannya diperketat. Jangan sampai kejadian seperti yang dialami anak saya terulang kembali dan ada korban-korban berikutnya,” tegasnya.
Keluarga berharap perhatian terhadap perlindungan anak tidak hanya muncul ketika terjadi kasus, tetapi menjadi komitmen bersama yang dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, perlindungan anak membutuhkan keterlibatan pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga, lembaga pendidikan, lingkungan masyarakat, hingga pengelola tempat kegiatan anak.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Andi Tatang Supriyadi, bersama YLBH Kami Ada, sebelumnya terus melakukan pendampingan dan mengawal proses hukum perkara tersebut. Keluarga menilai pendampingan hukum sangat membantu mereka dalam menghadapi proses yang sedang berjalan.
“Kami sekali lagi mengucapkan terima kasih kepada Bapak Andi Tatang Supriyadi bersama YLBH Kami Ada atas pendampingan dan perjuangannya, serta kepada pihak kepolisian yang telah menangani perkara ini hingga adanya penetapan pelaku sebagai tersangka,” ungkapnya.
Dengan ditetapkannya Acong sebagai tersangka, keluarga korban kini menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum. Mereka berharap seluruh tahapan penyidikan hingga proses peradilan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
Keluarga juga berharap kasus tersebut menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Kota Depok. Sebab, menurut mereka, memastikan anak-anak tumbuh dan beraktivitas dalam lingkungan yang aman merupakan tanggung jawab bersama.(Ht)








