Polres Depok dan YLBH Kami Ada Bersinergi, Andi Tatang: Masyarakat Jangan Diam Saat Ada Gangguan Kamtibmas

IMG-20260722-WA0032

DEPOK | FOKUSKOTA.com – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Depok tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Penguatan sinergi tersebut menjadi salah satu pesan utama dalam kunjungan Unit Bintibsos Sat Binmas Polres Depok ke Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kami Ada.

Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara kepolisian dengan lembaga bantuan hukum serta masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Dalam pertemuan itu, jajaran kepolisian menyampaikan sejumlah pesan kamtibmas sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak ragu memanfaatkan layanan kepolisian melalui Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian yang berkaitan dengan gangguan keamanan.

Kegiatan tersebut dihadiri Iptu Hadirat Syukur Lombu, AKP Sutaryo, Andi Tatang Supriyadi, M Yunus Yunio, dan Aipda Sitio.

Kunjungan ini dinilai penting karena lembaga bantuan hukum memiliki posisi strategis dalam memberikan pendampingan dan edukasi hukum kepada masyarakat. Sinergi dengan kepolisian diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukum sekaligus mendorong penyelesaian persoalan secara tepat sesuai koridor hukum.

Pengacara sekaligus pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kami Ada, Andi Tatang Supriyadi, menyambut baik kunjungan jajaran Unit Bintibsos Sat Binmas Polres Depok tersebut.

Menurut Andi Tatang, pesan kamtibmas yang disampaikan kepolisian harus menjadi bagian dari edukasi yang terus dilakukan secara berkelanjutan kepada masyarakat. Sebab, menjaga keamanan bukan semata-mata tugas aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan kepedulian dan partisipasi masyarakat.

“Kami menyambut baik kunjungan dari Unit Bintibsos Sat Binmas Polres Depok. Ini merupakan bentuk komunikasi dan sinergi yang sangat penting antara kepolisian, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat,” ujar Andi Tatang.

Ia menilai, komunikasi yang terbuka antara masyarakat dan kepolisian dapat menjadi salah satu langkah untuk mencegah potensi gangguan keamanan sejak dini.

Menurutnya, masyarakat harus diberikan pemahaman yang cukup mengenai bagaimana mengambil langkah ketika menghadapi persoalan hukum maupun situasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Pesan-pesan kamtibmas seperti ini harus terus disampaikan. Masyarakat perlu mengetahui apa yang harus dilakukan ketika menemukan atau mengalami persoalan yang berkaitan dengan keamanan. Jangan sampai masyarakat memilih diam ketika mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Tatang juga menekankan pentingnya keberadaan layanan kepolisian 110 sebagai sarana komunikasi cepat antara masyarakat dengan kepolisian.

Menurut dia, masyarakat perlu mengetahui bahwa layanan tersebut dapat menjadi salah satu akses untuk menyampaikan laporan atau membutuhkan bantuan kepolisian.

“Layanan 110 harus terus disosialisasikan kepada masyarakat. Masyarakat perlu mengetahui bahwa ada saluran komunikasi yang dapat digunakan ketika membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan kejadian yang berkaitan dengan kamtibmas,” tutur Andi Tatang.

Ia berharap keberadaan layanan tersebut dapat semakin mendekatkan kepolisian dengan masyarakat.

Namun, menurutnya, sosialisasi saja tidak cukup. Kecepatan respons dan tindak lanjut terhadap laporan masyarakat juga menjadi bagian penting untuk membangun kepercayaan publik.

“Yang paling penting adalah masyarakat mengetahui salurannya dan mendapatkan respons yang baik. Kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum akan semakin kuat ketika komunikasi berjalan dengan baik dan setiap laporan ditangani secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Andi Tatang menambahkan, lembaga bantuan hukum juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang benar.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menghindari tindakan main hakim sendiri ketika menghadapi persoalan.

“Setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum. Masyarakat jangan mudah terprovokasi. Kalau ada persoalan, sampaikan kepada pihak yang berwenang dan gunakan mekanisme hukum yang tersedia,” tegasnya.

Sementara itu, kunjungan Unit Bintibsos Sat Binmas Polres Depok ke Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi dan YLBH Kami Ada diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi dalam menjaga kondusivitas wilayah.

Sinergi antara kepolisian dan lembaga bantuan hukum dinilai memiliki peran penting, khususnya dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. Kepolisian memiliki fungsi dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sementara lembaga bantuan hukum dapat berperan dalam memberikan edukasi serta pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

Andi Tatang menegaskan, komunikasi dan kolaborasi antarlembaga harus terus dibangun agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak salah mengambil langkah ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

“Kami berharap silaturahmi dan komunikasi seperti ini dapat terus dilakukan. Kepolisian dan lembaga bantuan hukum memiliki peran masing-masing yang dapat saling mendukung untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Kunjungan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif membutuhkan kerja bersama. Dengan komunikasi yang terbuka, edukasi hukum yang berkelanjutan, serta pemanfaatan kanal pengaduan yang tersedia, masyarakat diharapkan semakin aktif menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.(Ht)

Facebook
Pinterest
X
LinkedIn
Email

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *