DEPOK | FOKUSKOTA.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Depok terus memperkuat langkah transformasi pelayanan pertanahan guna menghadirkan proses layanan yang semakin tertib, transparan, efektif, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Langkah tersebut diwujudkan melalui rapat tindak lanjut hasil rapat full day terkait transformasi layanan peralihan elektronik bersama Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Dr. Asnaedi, A.Ptnh., M.H., yang berlangsung pada 20-21 Juli 2026.
Sebagai tindak lanjut, Kantah Kota Depok menggelar rapat persiapan implementasi transformasi layanan peralihan elektronik pada Kamis (23/7/2026), bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Depok.
Rapat tersebut dipimpin Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Depok, Dr. Galih Permana Sasmita, S.H., M.Kn., dan dihadiri pejabat pengawas, seluruh Koordinator Substansi, jajaran pegawai Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta petugas loket layanan.
Dalam rapat tersebut, jajaran Kantah Kota Depok membahas sejumlah agenda strategis sebagai persiapan penerapan transformasi layanan peralihan hak atas tanah berbasis elektronik.
Dr. Galih Permana Sasmita menegaskan, tindak lanjut ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan seluruh jajaran agar perubahan sistem pelayanan dapat diterapkan secara optimal dan dipahami oleh setiap unsur yang terlibat dalam proses layanan pertanahan.
Menurutnya, transformasi layanan tidak hanya berkaitan dengan perubahan sistem secara digital, tetapi juga menyangkut pembenahan proses bisnis agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih terstruktur, terukur, dan memberikan kepastian.
Salah satu agenda utama yang dibahas adalah rencana penerapan Re-engineering Proses Bisnis Layanan Peralihan Hak Atas Tanah. Melalui rekayasa ulang proses bisnis tersebut, pelayanan peralihan hak atas tanah akan diarahkan untuk menerapkan dua mekanisme utama, yakni FIFO (First In First Out) dan Fiktif Positif.
Mekanisme FIFO menekankan prinsip bahwa permohonan yang masuk lebih dahulu diproses terlebih dahulu. Penerapan mekanisme ini diharapkan dapat mendorong proses layanan yang lebih teratur dan transparan sehingga masyarakat memiliki kepastian mengenai urutan penanganan permohonan.
Sementara itu, mekanisme Fiktif Positif menjadi salah satu aspek yang turut dipersiapkan dalam rangka memberikan kepastian terhadap proses pelayanan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Selain kedua mekanisme tersebut, Kantah Kota Depok juga membahas pentingnya kolaborasi kebijakan dengan berbagai stakeholder terkait. Kolaborasi dinilai menjadi faktor penting dalam memastikan transformasi pelayanan dapat berjalan secara konsisten dan tidak berhenti pada perubahan internal sistem semata.
Dalam rapat itu juga dibahas rencana penambahan persyaratan geotagging melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Penguatan aspek digital tersebut diharapkan dapat mendukung proses verifikasi dan meningkatkan akurasi informasi dalam pelayanan pertanahan.
Sejumlah ketentuan tambahan dalam proses layanan peralihan hak atas tanah turut menjadi perhatian. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menyempurnakan alur pelayanan sekaligus memastikan setiap tahapan dapat dilaksanakan secara tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak kalah penting, Kantah Kota Depok juga memberikan perhatian terhadap aspek pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Penguatan pembinaan dan pengawasan tersebut diperlukan untuk mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan serta meningkatkan kualitas pelaksanaan layanan peralihan hak atas tanah.
Dr. Galih menyampaikan, seluruh perubahan dan penguatan tersebut pada prinsipnya diarahkan untuk menciptakan pelayanan pertanahan yang semakin baik dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tengah perkembangan teknologi dan tuntutan terhadap pelayanan publik yang cepat serta transparan.
“Transformasi ini menjadi bagian dari upaya untuk mendorong proses layanan yang lebih tertib, transparan, terukur, efektif, serta memberikan kepastian dalam penyelesaian layanan kepada masyarakat,” ujarnya
Melalui persiapan yang matang dan koordinasi antara jajaran internal Kantah Kota Depok dengan stakeholder terkait, implementasi transformasi layanan peralihan elektronik diharapkan dapat berjalan secara optimal.
Transformasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kantah Kota Depok dalam memperkuat kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, dengan mengedepankan kepastian proses, tertib administrasi, transparansi, serta pemanfaatan teknologi digital.
Dengan adanya pembaruan proses bisnis, penerapan mekanisme FIFO dan Fiktif Positif, pemanfaatan geotagging melalui aplikasi Sentuh Tanahku, serta penguatan pembinaan dan pengawasan PPAT, Kantah Kota Depok berupaya memastikan layanan peralihan hak atas tanah dapat berlangsung semakin terukur dan memberikan kepastian bagi masyarakat.(Ht)








