DEPOK | Fokuskota.com – Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok, H. Turiman, mengambil langkah tegas menyikapi status hukum salah satu anggota legislatif yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Dalam rapat lanjutan Badan Musyawarah (Bamus) yang digelar pada Jumat, 4 Juli 2025, Badan Kehormatan secara resmi mengusulkan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan.
Mengenai agenda rapat Bamus tersebut, Turiman juga menjelaskan tidak hanya membahas agenda strategis seperti laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2024 dan penjadwalan pembahasan Anggaran Belanja Tambahan (ABT), tetapi juga menyoroti dinamika hukum yang tengah dihadapi salah satu wakil rakyat.
Dalam menanggapi wakil yang sudah berstatus terdakwa, Turiman menjelaskan bahwa DPRD sebelumnya telah menerima surat resmi dari Kejaksaan yang menyampaikan informasi mengenai status hukum anggota dewan tersebut. Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Kehormatan bergerak cepat sesuai dengan mandat konstitusional.
“Sebagai tindak lanjut dari pemberitahuan resmi Kejaksaan, Badan Kehormatan akan mengusulkan pemberhentian sementara kepada Wali Kota dan Gubernur Jawa Barat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ungkap Turiman dalam konferensi pers yang digelar di ruang Komisi D, Gedung DPRD Kota Depok.
Upaya tindak lanjut Badan Kehormatan, dengan seksama Turiman menegaskan, langkah tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang memberikan dasar hukum bagi DPRD untuk mengambil tindakan terhadap anggotanya yang sedang menjalani proses hukum.
Meskipun diberhentikan sementara, legislator partai Gerindra tersebut menyampaikan, wakil rakyat (RK-red), tetap akan menerima hak-hak dasar berupa gaji pokok. Namun demikian, fasilitas tambahan seperti tunjangan perumahan serta tunjangan alat kelengkapan dewan akan dihentikan selama masa nonaktif.
Turiman juga memastikan bahwa pemberhentian ini tidak akan mengganggu pelaksanaan program-program aspirasi yang sebelumnya telah diusulkan oleh anggota dewan bersangkutan.
“Semua program sudah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Itu merupakan amanah rakyat yang tetap harus dijalankan. Aspirasi tersebut milik masyarakat, bukan milik pribadi,” tegasnya.
Langkah tegas yang diambil Badan Kehormatan ini menjadi wujud nyata komitmen DPRD Kota Depok dalam menjaga marwah kelembagaan serta mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan. (YP/RN)