SP3 Dinilai Cacat Hukum, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Mellani Setiadi

IMG-20260115-WA0000

JAKARTA | FOKUSKOTA.COM – Polemik hukum atas perkara dugaan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan Mellani Setiadi kembali mengemuka. Kuasa hukum pelapor, Julianta Sembiring, SH, secara tegas mendesak Polda Metro Jaya untuk mengambil alih penanganan kasus yang sebelumnya ditangani Polres Jakarta Selatan dan dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Desakan tersebut mencuat setelah Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara khusus di Direktorat Kriminal Umum (Wasidik) pada Selasa, 13 Januari, menindaklanjuti aduan dari LBH Aktivis Pers Indonesia. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dan penipuan oleh mantan Notaris PPAT Jakarta Selatan berinisial SM, yang telah dilaporkan sejak tahun 2017.

Dalam gelar perkara tersebut, SP3 yang diterbitkan pada tahun 2021 dinilai batal demi hukum karena mengandung cacat formil dan materil. Beberapa kejanggalan serius terungkap, mulai dari kesalahan biodata pelapor—seperti tempat dan tanggal lahir, ketidaksesuaian agama, hingga kolom pekerjaan yang kosong—hingga fakta bahwa pejabat yang menandatangani SP3 sudah tidak lagi menjabat sebagai Kasat Reskrim saat surat tersebut diterbitkan.

Mellani Setiadi selaku pelapor mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu hasil resmi dari gelar perkara khusus tersebut. Ia berharap Wasidik Polda Metro Jaya segera mengambil langkah konkret, termasuk penyitaan aset berupa emas, berlian, dan jam tangan Rolex yang diduga masih dikuasai oleh terlapor.

“Perkara ini sudah terlalu lama berlarut-larut. Kami meminta Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum dan memberikan kepastian yang adil,” ujar Mellani.

Gelar perkara tersebut juga menghadirkan saksi ahli, di antaranya Purnawirawan Brigjen Pol Prof. Dr. H. Abusalam, SH, MH sebagai ahli pidana, serta Dr. Amrin Batubara, S.Pd, M.Pd sebagai ahli bahasa. Keduanya menekankan pentingnya penanganan yang cepat, objektif, dan transparan agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum.

Para ahli sepakat bahwa perkara ini perlu ditangani secara profesional demi mengungkap kebenaran materiil dan menjaga marwah keadilan.

Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih menunggu keputusan lanjutan dari Polda Metro Jaya. Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, khususnya bagi Mellani Setiadi, seorang janda berusia 70 tahun, yang selama bertahun-tahun memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.(Heti)

Facebook
Pinterest
X
LinkedIn
Email

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *