Sengketa KADIN Depok Kian Memanas, Kuasa Hukum Sri Heryanti Bongkar Dugaan Cacat Legalitas Edmon Johan

IMG-20260907-WA0050

DEPOK | FOKUSKOTA.com –  Perselisihan kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Depok memasuki babak yang semakin panas. Sengketa yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Depok tidak hanya mempersoalkan pergantian kepemimpinan, tetapi juga menguji keabsahan kewenangan yang diklaim masing-masing pihak.

Dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Edmon Johan, pihak Sri Heryanti, B.Sc. sebagai Turut Tergugat II melalui kuasa hukumnya, Dr (c) Andi Tatang Supriyadi, menyampaikan bantahan menyeluruh terhadap gugatan tersebut.

Andi Tatang menegaskan, klaim Edmon Johan sebagai Pelaksana Tugas Ketua KADIN Kota Depok dinilai belum memiliki dasar hukum organisasi yang final. Menurutnya, hingga kini belum ada keputusan organisasi yang sah yang memberikan kewenangan penuh kepada Edmon Johan untuk bertindak sebagai Ketua KADIN Kota Depok.

“Status kepengurusan harus lahir dari mekanisme organisasi yang sah, bukan semata-mata berdasarkan penafsiran terhadap hasil rapat pleno,” ujar Andi Tatang, Senin (7/9/2026).

Ia menilai, penggugat telah melakukan sejumlah tindakan organisasi, termasuk pergantian dan pemberhentian pengurus, padahal legalitas kewenangannya masih dipersoalkan. Karena itu, tindakan tersebut dinilai perlu diuji dalam proses persidangan.

Pihak Turut Tergugat II juga menjelaskan bahwa langkah KADIN Jawa Barat menangguhkan pengukuhan dan kemudian mencabut penetapan Edmon Johan merupakan bagian dari proses evaluasi organisasi setelah muncul keberatan dari sejumlah pengurus internal.

Menurut Andi Tatang, keputusan tersebut tidak bisa langsung dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, melainkan bentuk penertiban dan klarifikasi dalam tubuh organisasi.

Selain itu, kuasa hukum Sri Heryanti menilai gugatan Edmon Johan mengandung banyak ketidakjelasan. Dalam gugatan disebutkan berbagai istilah seperti PAW, Plt, Pjs hingga Penjabat Ketua, namun tidak dijelaskan secara konsisten dasar pengangkatan maupun kewenangan dari masing-masing status tersebut.

“Perbedaan status itu memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Karena itu, penggugat wajib membuktikan kapasitas hukumnya secara jelas di persidangan,” tegasnya.

Kini sengketa kepemimpinan KADIN Kota Depok masih terus bergulir di meja hijau. Majelis hakim akan menguji keabsahan proses pergantian kepengurusan, legalitas kewenangan para pihak, serta ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.(Ht)

Facebook
Pinterest
X
LinkedIn
Email

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *