PPP Depok Awasi Proses Hukum KDRT Cucu Mantan DPRD – Keadilan Bagi Korban Prioritas Utama

IMG-20260101-WA0052

DEPOK | FOKUSKOTA.COM – Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kota Depok mengeluarkan suara tegas dengan mengecam keras pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Azzahra, cucu mantan anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PPP periode 1999–2004.

Dalam kunjungan menjenguk korban di kediamannya, jajaran PPP Depok menyampaikan empati, solidaritas, serta komitmen untuk berpihak pada korban dan mengawal proses hukum hingga tuntas.

Ketua DPC PPP Kota Depok, Mazhab, menegaskan bahwa KDRT merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan hukum yang tidak dapat ditoleransi.

“Kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi. Pelaku harus dihukum maksimal sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Mazhab, kasus ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan pribadi karena KDRT adalah masalah sosial yang membutuhkan peran pemerintah dan kepedulian masyarakat.

Ia juga menyoroti dampak fisik dan psikologis jangka panjang yang dialami korban, sehingga pemulihan menyeluruh dan berkelanjutan sangat diperlukan.

PPP Depok mengapresiasi respons cepat Pemerintah Kota Depok yang telah menanggung seluruh biaya perawatan dan pendampingan korban, serta kerja aparat kepolisian yang sigap menangani kasus dan mengamankan pelaku.

Mazhab juga menekankan pentingnya pencegahan KDRT dari lingkungan keluarga melalui pengawasan dan komunikasi yang baik. PPP Depok berkomitmen akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan mendorong penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak di Kota Depok.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai selesai. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kekerasan. Keadilan bagi korban adalah prioritas utama,” pungkas Mazhab.

Partai berharap kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan penanganan KDRT di Kota Depok agar lebih tegas, cepat, dan berpihak pada korban, serta memastikan kehadiran negara dirasakan oleh seluruh warga yang membutuhkan.(Ht)

Facebook
Pinterest
X
LinkedIn
Email

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *