DEPOK | FOKUSKOTA.COM – Pengacara Andi Tatang Supriyadi menegaskan bahwa pemalsuan buku nikah merupakan tindak pidana serius yang tidak boleh dianggap ringan. Penegasan ini disampaikannya sebagai tanggapan atas pandangan sebagian masyarakat yang masih mengklasifikasikan perbuatan itu hanya sebagai pelanggaran administratif.
“Buku nikah itu adalah akta otentik. Jika dipalsukan atau digunakan seolah-olah asli, maka perbuatan tersebut masuk kategori kejahatan dan dapat dipidana,” ujar Andi Tatang.
Ia menjelaskan bahwa pemalsuan buku nikah tidak hanya terbatas pada pembuatan dokumen palsu, melainkan juga mencakup tindakan mengubah isi buku nikah atau dengan sengaja menggunakan dokumen yang diketahui tidak sah. Siapa pun yang terlibat baik sebagai pembuat maupun pengguna dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, tanpa memandang kapan dan di mana perbuatan itu dilakukan, sepanjang dokumen digunakan untuk kepentingan hukum.
Mengapa perbuatan ini dipidana? Menurut Andi Tatang, karena berpotensi menimbulkan kerugian dan merusak kepastian hukum. Ancaman hukumannya diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pasal 263 ayat (1) KUHP mengatur bahwa siapa pun yang membuat atau memalsukan surat dengan maksud digunakan seolah-olah asli dan dapat menimbulkan kerugian, diancam penjara paling lama enam tahun. Pihak yang menggunakan surat palsu juga terkena tuntutan hukum sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sanksi menjadi lebih berat apabila objek pemalsuan adalah akta otentik. Pasal 264 KUHP menyatakan bahwa pemalsuan akta otentik diancam penjara paling lama delapan tahun.
“Buku nikah termasuk akta otentik karena dibuat oleh atau di hadapan pejabat pencatat perkawinan yang berwenang sesuai Pasal 1868 KUH Perdata. Jadi, ancaman hukumannya bisa sampai delapan tahun penjara,” katanya.
Menurut Andi Tatang, pemalsuan buku nikah kerap digunakan untuk memperoleh keuntungan hukum, seperti pengakuan status perkawinan, pengurusan hak waris, pencatatan kelahiran anak, dan kepentingan administrasi kependudukan lainnya.
“Kalau buku nikah palsu digunakan untuk mengurus hak-hak hukum dan menimbulkan atau berpotensi menimbulkan kerugian, maka unsur pidananya sudah terpenuhi,” ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa perbuatan ini bukan kesalahan ringan. “Ini bukan kesalahan administratif. Ini adalah kejahatan yang sanksinya berat dan dapat merusak masa depan pelakunya,” katanya
Sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak tergoda membuat, memesan, atau menggunakan buku nikah palsu dalam bentuk apa pun. “Risikonya sangat besar. Satu dokumen palsu bisa berujung pada hukuman penjara bertahun-tahun,” tutup Andi Tatang. (Ht)








