DEPOK,fokuskota.com
Ketua Musyawarah Kerja Lembaga Peduli Pendidikan (MKLPP) Mulyadi Pranowo berpendapat Surat Keputusan Walikota Depok Nomor : 821.27/408/kpts/Disdik/Huk/2021, Cacat Prosedur.
Di katakan bahwa dalam surat Keputusan tersebut langsung mengesahkan Susunan Pengurus Dewan Pendidikan. SK tersebut loncat, seharusnya menetapkan secara resmi keanggotaan Dewan Pendidikan.
“Seharusnya adalah bahwa Bupati atau Walikota melantik Anggota Dewan Pendidikna Kota, barulah kemudian anggota yang sudah di tetapkan (dilantik) secara mandiri membentuk kepengurusan (Ketua-Sekertaris, dan lain-lain),” jelasnya,Senin (04/10/2021)
Hal tersebut di sampaikan Sesuai dengan PP 17 Tahun 2010 Pasal 195 ayat 4 : Anggota Dewan Pendidikan di Pilih dan di Tetapkan (dilantik) oleh Bupati atau Walikota.
Adapun tentang susunan pengurus Dewan Pendidikan di atur di dalam PP 17 Tahun 2010 pada Pasal 192 Ayat 12, yakni – Ketua Dan Sekretaris Dewan Pendidikan Di Pilih Dari Dan Oleh Para Anggota Secara Musyawarah Mufakat Aatau Melalui Pemungutan Suara.
“Jadi jelas Dalam hal demikian itu maka pada saat penetapan (pelantikan) Dewan Pendidikan belum membentuk atau menunjuk susunan pengurus,” katanya
“Akan menjadi sesuatu yang “offside” jika susunan pengurus sudah ada padahal penetapan anggota dewan belum di lakukan,” imbuhnya.
Dirinya kembali menegaskan bahwa sungguh tindakan “offside” apabila Keputusan Walikota memuat susunan pengurus Dewan Pendidikan karena susunan pengurus Dewan Pendididikan adalah kewenangan anggota Dewan Pendidikan setelah di lantik.
“Menurut apa yang di atur di dalam PP 17 Tahun 2010, Walikota hanya menetapkan/melantik ANGGOTA DEWAN PENDIDIKAN KOTA bukan menetapkan susunan pengurus Dewan Pendidikan Kota.
Dengan adanya cacat prosedur tersebut kami mohon Surat Keputusan tersebut di tarik dan dikembalikan ke prosedur pengangkatan Dewan Pendidikan sesuai PP 17 tahun 2010,” tegasnya.
Sementara itu Sekretaris Mklpp Rasikin menambahkan Masa berlakunya Pengurus Dewan Pendidikan harusnya sejak tahun 2019. Sesuai masa akhir Jabatan pengurus Dewan Pendidikan sebelumnya, bukan periode 2021-2026 sesuai SK yang baru.
Lebih lanjut rasikin Dewan Pendidikan yang akan datang harus dapat bekerja dengan kesungguhan sesuai dengan tugas dari Dewan Pendidikan
“Jadi memang dalah satu dari tugas dewan pendidikan adalah merekomendasikan Kepada Walikota akan aspirasi masyarakat tentang pendidikan, agar lebih baik dan maju. Tuntutan kerja profesional perlu karena Dewan Pendidikan memperoleh anggaran dari Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota MKLPP Anwar Yudiono berpendapat, Surat Keputusan tersebut abai terhadap Perwakilan SMK, dalam SK tersebut tidak tercantum perwakilan atau praktisi dari Smp dan SMK, padahal dari SMA perwakilannya ada dua, ini bukan pelanggaran, tetapi terkesan Dewan Pendidikan tidak ada kepedulian terhadap smp dan SMK.
Anwar berharap ada perwakilan dari smp dan smk dalam SK baru sebagai revisi Sk yg sudah diterbitkan.
“Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan, sesuai PP 17 tahun 2010, pasal satu angka 41 jadi paling tidak harus ada keterwakilan dari masing-masing sekolah,” tutupnya (Yopi)