Merasa Difitnah dan Dicemarkan, Siswanto Tempuh Jalur Hukum Laporkan Oknum LSM ke Polda Metro Jaya

IMG-20260120-WA0010

DEPOK | FOKUSKOTA.COM – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Depok, Siswanto, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat pada Selasa (20/1/2026) setelah Siswanto menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya telah mencederai reputasi pribadi dan jabatan publiknya tanpa disertai klarifikasi yang bertanggung jawab.

Didampingi penasihat hukumnya, Siswanto mendatangi langsung Mapolda Metro Jaya untuk menyerahkan laporan beserta sejumlah bukti pendukung. Ia menegaskan, langkah hukum ini diambil bukan secara tergesa-gesa, melainkan melalui pertimbangan matang dan kajian hukum yang komprehensif.

“Benar, hari ini saya bersama penasihat hukum melaporkan tuduhan dan fitnah yang ditujukan kepada saya ke Polda Metro Jaya,” ujar Siswanto

Menurutnya, sebelum membawa persoalan ini ke ranah hukum, ia telah berupaya menempuh jalan persuasif dengan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak LSM yang bersangkutan. Namun hingga batas waktu yang dinilai wajar, tidak ada itikad baik untuk meluruskan tuduhan tersebut.

“Awalnya saya menganggap ini sebagai kekhilafan. Tapi setelah ditunggu, tidak ada klarifikasi. Tuduhan ini berkembang liar dan menciptakan persepsi publik yang keliru, sehingga harus diselesaikan secara hukum,” tegasnya.

Siswanto juga menekankan bahwa tuduhan tersebut bukan hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD.

Kasus ini berawal dari aksi unjuk rasa LSM Gedor pada 29 Desember 2025 di depan Kantor Satpol PP Kota Depok dan Koat Kafe. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tudingan adanya oknum anggota DPRD yang diduga membekingi operasional serta perizinan Koat Kafe. Tuduhan itu kemudian dikutip dan diberitakan oleh sejumlah media daring, bahkan salah satunya secara eksplisit menyebut nama Siswanto dan Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah.

“Saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. Penyebutan nama saya secara terbuka tanpa dasar jelas merupakan bentuk pencemaran nama baik,” kata Siswanto.

Sementara itu, penasihat hukum Siswanto, Ecy Tuasikal, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mendampingi kliennya membuat laporan polisi secara resmi.

“Benar, hari ini kami telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik,” ujar Ecy.

Ia menjelaskan, perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan 434 juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP. Selain itu, pihaknya juga menemukan indikasi perencanaan, yang diperkuat oleh unggahan media sosial sebelum aksi demonstrasi berlangsung.

“Meski unggahan tersebut telah dihapus, kami memiliki bukti tangkapan layar. Karena ditangani oleh Direktorat Reserse Siber, jejak digital tetap dapat ditelusuri,” jelasnya.

Ecy menambahkan, laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Polda Metro Jaya dengan Nomor LP: STT LP/B/516/1/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan profesional, serta tidak berkembang menjadi opini publik yang menyesatkan,” pungkasnya.(Ht)

Facebook
Pinterest
X
LinkedIn
Email

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *