Legislator Gerindra, Hamzah: Tegaskan Urgensi Perda Pengelolaan Sampah dalam Paripurna

InShot_20250715_195807509

DEPOK | Fokuskota.com – Ketua Pansus II DPRD Kota Depok, H. Hamzah, S.E., M.M, menyampaikan laporan resmi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah dalam Sidang Paripurna II DPRD Kota Depok yang digelar pada Selasa, 15 Juli 2025. Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pansus sekaligus Ketua Komisi B dari Fraksi Partai Gerindra, Hamzah menegaskan bahwa kehadiran perda ini sangat krusial demi menjawab tantangan lingkungan hidup di Kota Depok yang semakin kompleks.

“Depok sedang menghadapi tekanan besar terkait pengelolaan sampah. Tanpa regulasi yang komprehensif, kita akan kesulitan mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujar Hamzah di hadapan Wakil Wali Kota Depok, unsur Forkopimda, serta para anggota dewan.

Ia menjelaskan bahwa Raperda ini lahir sebagai respons atas meningkatnya volume sampah seiring laju pertumbuhan penduduk dan pembangunan kawasan permukiman di Depok. Dalam laporannya, Hamzah menekankan pentingnya pendekatan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir yang mengedepankan prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R), serta pemanfaatan teknologi modern.

“Raperda ini tidak hanya bicara soal pengelolaan teknis, tapi juga membangun budaya baru masyarakat untuk lebih sadar lingkungan. Ada mekanisme insentif dan disinsentif, serta peran aktif sektor pendidikan dan komunitas bank sampah yang turut diperkuat,” katanya.

Mengenai terlibatnya peran serta aktif dari sektor pendidikan, Hamzah juga mengungkapkan bahwa Pansus II juga telah menyerap berbagai masukan dari akademisi, praktisi pengelolaan sampah, bank sampah, hingga masyarakat umum. Salah satu poin penting yang disoroti adalah usulan insentif berupa penghapusan retribusi atau keringanan PBB bagi warga yang aktif dalam pengelolaan sampah berbasis RW.

“Pemberian penghargaan terhadap pelaku pengelolaan sampah juga diusulkan untuk masuk ke dalam menu wajib dalam pemanfaatan dana RW sebesar Rp300 juta. Ini bentuk apresiasi dan penguatan terhadap gerakan warga yang nyata,” imbuh Hamzah.

Selain itu, Legislator Partai Gerindra ini juga menjelaskan, Raperda ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Depok untuk mengajukan dukungan dana dari pemerintah pusat terkait pengelolaan sampah. Hamzah juga menyampaikan pentingnya keberadaan satuan tugas (satgas) pengawas di tingkat RT yang diberi insentif sebagai bagian dari pengawasan terhadap perilaku buang sampah sembarangan.

“Dengan adanya penguatan dari sisi regulasi ini, kita harapkan persoalan klasik seperti tumpukan sampah di selokan, got tersumbat, dan banjir akibat sampah bisa dikurangi secara signifikan,” tutup Hamzah.

Raperda ini pun disepakati oleh seluruh anggota Pansus II untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah. DPRD berharap perda tersebut bisa segera diterapkan guna mewujudkan tata kelola lingkungan yang lebih baik di Kota Depok. (RN)

Facebook
Pinterest
X
LinkedIn
Email

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *