KPMP Soroti Sengketa Lahan Cipayung Jaya, Camat Cipayung Arahkan Penyelesaian ke Ranah Hukum

IMG-20260201-WA0000

DEPOK | FOKUSKOTA.COM –  Polemik sengketa lahan di Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, kian menyita perhatian publik.Menanggapi hal tersebut, Camat Cipayung Muhammad Reza akhirnya angkat bicara dan menegaskan bahwa penyelesaian konflik pertanahan harus ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku.

Muhammad Reza menekankan, pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan status kepemilikan tanah yang tengah disengketakan. Karena itu, ia mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Silakan ke ranah hukum apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas tanah tersebut,” ujar Reza tegas saat dimintai tanggapan terkait sengketa lahan di Cipayung Jaya.

Menurutnya, mekanisme hukum merupakan langkah paling tepat guna memastikan kejelasan status lahan sekaligus memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi seluruh pihak. Kecamatan akan bersikap netral serta mendukung penyelesaian sesuai prosedur administratif yang sah.

Meski demikian, Reza mengimbau agar seluruh pihak tetap menjaga kondusivitas wilayah dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu konflik sosial. Ia menegaskan, stabilitas dan ketertiban lingkungan menjadi tanggung jawab bersama selama proses penyelesaian berlangsung.

Sebagai informasi, sebelumnya, Ketua Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Depok, Bambang Bastari, menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi warga dan para ahli waris yang mengklaim memiliki bukti kepemilikan lama atas lahan tersebut, namun belum mendapatkan pengakuan hukum. KPMP juga menyoroti adanya dugaan tumpang tindih dokumen kepemilikan tanah di wilayah Cipayung Jaya.

KPMP berharap aparat penegak hukum serta instansi pertanahan dapat bertindak objektif dan profesional agar sengketa lahan ini dapat diselesaikan secara adil dan tidak berlarut-larut.

Hingga kini, polemik lahan di Cipayung Jaya masih dalam proses penanganan. Berbagai pihak berharap penyelesaian dapat ditempuh melalui mediasi secara damai. Namun apabila tidak tercapai, jalur hukum menjadi pilihan terakhir tanpa menimbulkan keributan maupun gejolak di tengah masyarakat.(Ht)

Facebook
Pinterest
X
LinkedIn
Email

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *