Kasus Penipuan Rumah di Depok Berlarut-Larut, TNI Veteran Minta Keadilan dari Kapolri

IMG-20251231-WA0041

DEPOK | FOKUSKOTA.COM –  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aktivis Pers Indonesia mendampingi Amrin Batubara, seorang TNI yang telah berbakti selama 36 tahun kepada negara, untuk menindaklanjuti undangan mediasi dari Kanit Harda Polres Kota Depok pada hari ini.

Kedatangan Ketua LBH Julianta Sembiring S.H. bersama kliennya bertujuan memastikan hak dan keadilan bagi Amrin yang diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dalam transaksi rumah dan tanah.

Kasus bermula pada 24 Juni 2016, ketika Amrin membeli rumah tipe 45/80 di Jalan Bulak Timur, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Depok, dengan total pembayaran Rp 370 juta (termasuk penambahan bangunan menjadi tipe 50/80).

Pengembang berinisial E menjanjikan sertifikat tanah setelah pembayaran lunas, namun janji tersebut tidak terealisasi. Selain itu, tanah yang dijual ternyata bukan milik pengembang dan Surat Hak Milik (SHM)-nya telah digunakan oleh pemilik sah sebagai kredit di BTN semenjak 2015, yang kini menjadi kredit macet dan dikuasai oleh bank.

Pelaporan telah tercatat dalam Nomor Laporan Polisi STTLP/B/2457/VIII/2023/SPKT/POLRESMETRODEPOK/POLDA METRO JAYA dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan 372 KUHP. Meskipun dilaporkan sejak 9 Agustus 2023 dan penyidikan resmi dimulai pada 24 November 2025, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

“Kami menyampaikan agar informasi mediasi disampaikan secara resmi dan meminta media hadir untuk meliput, agar publik mengetahui proses penanganannya. Harapannya proses hukum berjalan adil, transparan, dan substantif, bukan sekadar prosedur administratif,” ujar Julianta.

Amrin berharap Kapolri Jenderal Listiyo Sigit dapat meningkatkan kompetensi dan integritas personel Polri untuk menegakkan keadilan. “Kasus ini berlarut-larut, kami minta keadilan dan kepastian hukum ditegakkan bagi masyarakat,” tegasnya.

Perjuangan Amrin menegaskan bahwa hak warga negara untuk mendapatkan keadilan tidak boleh terabaikan, terutama terkait hak milik yang sah.(Ht)

Facebook
Pinterest
X
LinkedIn
Email

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *