DEPOK | FOKUSKOTA.COM – Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan penerapan Paspor Elektronik atau e-Paspor berchip mulai tahun 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam transformasi layanan keimigrasian nasional, sekaligus memperkuat sistem keamanan dokumen perjalanan dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Tryansyah, menjelaskan bahwa secara tampilan fisik e-Paspor tidak jauh berbeda dengan paspor konvensional. Namun, di dalamnya tertanam chip elektronik yang menyimpan data biometrik dan identitas lengkap pemegang paspor.
“Bentuknya tetap paspor buku seperti biasa, tetapi sudah dilengkapi chip elektronik yang menyimpan data biometrik, termasuk sidik jari. Ini membuat paspor jauh lebih aman dan sulit dipalsukan,” ujar Irvan.
Ia menambahkan, chip tersebut terhubung langsung dengan sistem keimigrasian nasional, sehingga proses verifikasi data dapat dilakukan secara digital dan lebih akurat. Dengan teknologi ini, potensi pemalsuan identitas maupun penyalahgunaan paspor dapat ditekan secara signifikan.
“Teknologi biometrik memungkinkan pemeriksaan yang lebih presisi dan meningkatkan kepercayaan terhadap keabsahan dokumen perjalanan,” jelasnya.
Selain aspek keamanan, penerapan e-Paspor juga membawa dampak positif pada kecepatan layanan keimigrasian. Pemegang e-Paspor nantinya dapat menggunakan fasilitas autogate di bandara internasional, sehingga proses pemeriksaan imigrasi dapat dilakukan secara mandiri dan lebih efisien.
“Dengan autogate, antrean bisa dikurangi dan proses pemeriksaan menjadi jauh lebih cepat serta praktis,” kata Irvan.
Menurutnya, kebijakan e-Paspor merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menyelaraskan sistem keimigrasian Indonesia dengan standar internasional, di mana paspor elektronik telah menjadi norma di banyak negara sebagai instrumen penguatan keamanan perbatasan.
Tak hanya itu, e-Paspor juga memberikan keuntungan tambahan bagi masyarakat yang bepergian ke luar negeri. Sejumlah negara memberikan kemudahan keimigrasian, termasuk fasilitas bebas visa, bagi pemegang paspor elektronik Indonesia.
“Salah satu contohnya Jepang, yang memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang e-Paspor Indonesia,” ungkapnya.
Guna mendukung kelancaran implementasi kebijakan tersebut, Kantor Imigrasi Depok terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Informasi yang disampaikan meliputi perbedaan paspor biasa dan e-Paspor, manfaat penggunaan, prosedur pengurusan, hingga tata cara pemanfaatan autogate di bandara.
“Kami ingin masyarakat memahami sejak dini dan siap memanfaatkan seluruh keunggulan e-Paspor saat kebijakan ini mulai diterapkan,” ujarnya.
Irvan berharap, penerapan e-Paspor pada 2026 tidak hanya menjadi inovasi teknologi semata, tetapi juga menjadi fondasi layanan keimigrasian Indonesia yang modern, aman, dan berdaya saing global.
“Dengan sistem yang lebih cepat, aman, dan terintegrasi, e-Paspor diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan internasional terhadap paspor Indonesia serta mendukung mobilitas masyarakat secara lebih efisien,” pungkasnya.(Hetti)








