DEPOK | FOKUSKOTA.com – Kejaksaan Negeri Depok memastikan proses pencairan uang titipan (konsinyasi) kompensasi pembangunan jalur transmisi SUTT 150 kV Depok II Incomer (Tx Cimanggis–Rawadenok/Depok III) berjalan tuntas dan tepat sasaran. Delapan pemilik bidang tanah yang terdampak proyek tersebut resmi menerima hak kompensasinya, Selasa (12/5/2026).
Pencairan dilakukan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai bagian dari pengawalan hukum terhadap pelaksanaan kompensasi Right of Way (ROW) atas tanah, bangunan, dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik.
Kegiatan yang berlangsung di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas itu merupakan tindak lanjut penyelesaian administrasi dan hukum terhadap objek lahan yang sebelumnya ditempuh melalui mekanisme penitipan uang di Pengadilan Negeri Depok.
Adapun delapan pemilik bidang tanah yang menerima pencairan kompensasi tersebut yakni Eriwarti dengan perkara Nomor 55/Pdt.P/Kompensasi/2023/PN Dpk, Rika Martini Nomor 63/Pdt.P/Kompensasi/2023/PN Dpk, Dony Suryanto Nomor 65/Pdt.P/Kompensasi/2023/PN Dpk, Hj. Ely Nomor 3/Pdt.P-Kons/2025/PN Dpk, Ucok P.L. Kaban Nomor 6/Pdt.P-Kons/2025/PN Dpk, Nijar Nomor 17/Pdt.P-Kons/2025/PN Dpk, Ayunita Nomor 20/Pdt.P-Kons/2025/PN Dpk, dan Niar Nomor 22/Pdt.P-Kons/2025/PN Dpk.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, B.D. Hatmoko,S,H, M,H,, menegaskan bahwa Kejaksaan hadir untuk memastikan tidak ada hak masyarakat yang terabaikan dalam proyek strategis nasional.
“Pencairan uang konsinyasi ini merupakan bentuk nyata kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki hak atas lahan terdampak jalur transmisi listrik. Kejaksaan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel,” tegas Hatmoko.
Ia menjelaskan, mekanisme konsinyasi dilakukan ketika terdapat hambatan hukum maupun administrasi, seperti objek lahan yang masih bersengketa, pemilik tidak diketahui keberadaannya, adanya penolakan kompensasi, objek berada dalam sita, atau menjadi jaminan di perbankan.
Menurut Hatmoko, seluruh tahapan pemberian kompensasi telah dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, verifikasi objek terdampak, hingga proses pencairan kepada pihak yang berhak.
“Kami ingin memastikan pembangunan infrastruktur strategis tetap berjalan, namun hak-hak masyarakat juga wajib dilindungi. Itu yang menjadi fokus pengawalan Kejaksaan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara yang turut melakukan pendampingan yakni Riza Dona dan Ahmad Nurkhamid guna memastikan proses pencairan berlangsung tertib, aman, dan tepat sasaran.
Melalui pengawalan ini, Kejaksaan Negeri Depok menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam menjaga kepastian hukum sekaligus mengawal pelaksanaan pembangunan nasional agar berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat.(Ht)








