DEPOK | FOKUSKOTA.com – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kota Depok dinilai menunjukkan perbaikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Meski demikian, DPRD Kota Depok menegaskan bahwa setiap dugaan kecurangan harus dibuktikan melalui laporan resmi yang disertai bukti konkret agar dapat ditindaklanjuti secara hukum dan administratif.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, H. Turiman, SE, saat memberikan keterangan kepada awak media pada Kamis (16/7/2026).
Menurut Turiman, secara umum pelaksanaan SPMB tingkat SD dan SMP berjalan relatif baik. Kehadiran program Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG) juga dinilai menjadi solusi bagi peserta didik yang belum berhasil diterima di sekolah negeri.
“Secara umum pelaksanaan SPMB tahun ini sudah relatif lebih baik. Program RSSG cukup membantu menampung siswa yang tidak diterima di sekolah negeri sehingga mereka tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan,” ujarnya.
Meski sempat beredar berbagai isu mengenai dugaan kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru, Turiman mengaku hingga saat ini Komisi D DPRD Kota Depok belum menerima pengaduan resmi dari masyarakat.
“Saya memang mendengar ada informasi yang berkembang, tetapi sampai hari ini belum ada laporan resmi yang masuk ke Komisi D. Kalau hanya isu atau unggahan di media sosial tanpa bukti, tentu tidak bisa langsung kami jadikan dasar untuk mengambil tindakan,” tegasnya.
Ia menilai apabila benar terdapat praktik yang menyimpang, kemungkinan dapat melibatkan oknum tertentu, baik operator maupun panitia pelaksana. Namun, menurutnya, hal tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang ada dugaan kecurangan, silakan laporkan dengan bukti-bukti yang jelas. Dengan begitu kami bisa memanggil Dinas Pendidikan, melakukan pendalaman, menelusuri letak persoalannya, dan mengambil langkah tindak lanjut yang tepat. Jangan hanya menjadi opini yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Turiman menegaskan DPRD tidak bisa bertindak hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial atau percakapan tanpa didukung bukti yang valid.
“Kalau hanya berdasarkan postingan atau narasi yang belum tentu benar, kami tidak bisa mengambil kesimpulan. Kami membutuhkan laporan resmi beserta bukti agar persoalan dapat diproses secara objektif,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut kehadiran RSSG menjadi salah satu kebijakan yang mampu mengurangi persoalan klasik dalam penerimaan peserta didik baru, khususnya bagi keluarga yang menginginkan pendidikan dengan biaya terjangkau.
Meski demikian, ia mengakui masih ada sekolah swasta yang tidak tergabung dalam program RSSG sehingga tetap memberlakukan biaya pendidikan sesuai kebijakan masing-masing.
Terkait adanya keluhan mengenai gangguan sistem atau aplikasi selama proses SPMB, Turiman meminta masyarakat melihat persoalan tersebut secara proporsional. Menurutnya, kendala teknis dalam sistem digital bisa terjadi dan tidak selalu disebabkan oleh kesalahan penyelenggara.
“Kalau menyangkut sistem atau jaringan, tentu banyak faktor yang memengaruhi. Kita sendiri sering mengalami gangguan pada berbagai platform digital. Jadi jangan langsung menyimpulkan ada unsur kesengajaan tanpa adanya bukti yang kuat,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan, proses layanan SPMB melalui operator hingga saat ini masih terus berjalan untuk menyelesaikan berbagai kebutuhan administrasi peserta didik.
Sebagai penutup, Turiman berharap seluruh pihak bersama-sama mengawal pelaksanaan SPMB agar semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
“Harapan saya, jika masih ditemukan kejanggalan atau hal-hal yang tidak sesuai aturan, segera laporkan secara resmi dan lengkapi dengan bukti. Dengan begitu DPRD bersama Dinas Pendidikan dapat menindaklanjuti secara profesional. Jangan hanya ramai di media sosial, tetapi tidak ada dasar yang bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(Ht)








