DEPOK | FOKUSKOTA.com – Di tengah pesatnya pertumbuhan sektor properti di Indonesia, persoalan hukum dalam transaksi jual beli rumah masih menjadi tantangan yang kerap dihadapi masyarakat. Tidak sedikit konsumen maupun pelaku usaha yang terjebak dalam sengketa akibat kurang memahami isi kontrak yang mereka tandatangani.
Berangkat dari kondisi tersebut, pakar dan praktisi hukum Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM. meluncurkan buku berjudul “Hukum Kontrak Bisnis Properti di Indonesia”. Buku ini menjadi karya keduanya yang mengangkat isu penting mengenai perlindungan hukum dalam transaksi properti sekaligus memperkuat literasi hukum masyarakat.
Menurut Andi Tatang, kontrak bukan sekadar dokumen administratif yang ditandatangani saat proses pembelian rumah atau investasi properti. Lebih dari itu, kontrak merupakan instrumen hukum yang menentukan hak, kewajiban, serta tanggung jawab para pihak apabila di kemudian hari muncul permasalahan.
“Alhamdulillah, hari ini sudah terbit buku saya yang kedua, yaitu tentang Hukum Kontrak Bisnis Properti di Indonesia,” ujar Andi Tatang dalam keterangannya, rabu (15/7/2026).
Melalui buku tersebut, ia mengulas berbagai aspek penting dalam hukum kontrak bisnis properti, mulai dari hubungan hukum antara pengembang dan konsumen, penyusunan klausul perjanjian, hak dan kewajiban masing-masing pihak, hingga strategi mitigasi risiko agar sengketa dapat dicegah sejak awal.
Berbeda dari buku-buku hukum yang cenderung akademis, karya ini disusun dengan pendekatan yang lebih praktis. Andi Tatang memadukan teori hukum dengan pengalaman profesionalnya dalam menangani berbagai persoalan hukum bisnis, sehingga materi yang disajikan lebih mudah dipahami dan dapat langsung diterapkan.
“Buku ini mengupas hukum bisnis properti secara menyeluruh. Mulai dari bagaimana menjadi pelaku usaha properti, hingga bagaimana masyarakat sebagai konsumen memahami hak-haknya ketika melakukan transaksi dengan pengembang. Semua dibahas secara tuntas,” jelasnya.
Ia menilai, meningkatnya aktivitas investasi dan pembangunan di sektor properti harus diiringi dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat. Menurutnya, setiap tanda tangan pada sebuah kontrak memiliki konsekuensi hukum yang mengikat sehingga tidak boleh dipahami hanya sebagai formalitas administrasi.
Karena itu, buku ini ditujukan tidak hanya bagi advokat, notaris, akademisi, maupun mahasiswa hukum, tetapi juga bagi pengembang, investor, agen properti, hingga masyarakat umum yang berencana membeli rumah atau aset properti lainnya.
Andi Tatang berharap kehadiran bukunya dapat menjadi referensi yang membantu masyarakat mengambil keputusan secara lebih cermat sebelum melakukan transaksi. Ia juga ingin mendorong terciptanya iklim bisnis properti yang lebih transparan, profesional, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Harapan saya, buku ini dapat menjadi pegangan bagi siapa pun yang terlibat dalam transaksi properti. Dengan pemahaman hukum yang baik, potensi sengketa dapat diminimalkan dan setiap transaksi dapat berjalan secara sehat serta memberikan kepastian hukum,” tuturnya.
Buku “Hukum Kontrak Bisnis Properti di Indonesia” kini telah tersedia dan dapat diperoleh langsung melalui penulis. Kehadirannya diharapkan menjadi salah satu referensi penting bagi masyarakat yang ingin memahami aspek hukum dalam bisnis properti sekaligus memperkuat budaya bertransaksi secara cerdas, aman, dan bertanggung jawab.(Ht)








