DEPOK | FOKUSKOTA.com – Anggota Komisi A DPRD Kota Depok dari daerah pemilihan Kecamatan Cilodong dan Kecamatan Tapos, Gerry Wahyu Riyanto, S.H., M.H., menggelar kegiatan sosialisasi tugas dan wewenang Komisi A DPRD Kota Depok Tahun Sidang 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Perumahan Pesona Laguna 1, RT 01 RW 20, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, pada Kamis (12/3/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, pengurus lingkungan, serta relawan dan tim pendukung dari berbagai kelurahan di wilayah dapilnya. Dalam suasana penuh keakraban, Gerry menyampaikan pentingnya menjaga silaturahmi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peran dan fungsi DPRD, khususnya Komisi A.
Dalam sambutannya, Gerry menegaskan bahwa dirinya ingin tetap menjaga kedekatan dengan masyarakat dan relawan yang selama ini turut berjuang bersama.
“Pertemuan ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi juga silaturahmi dengan tim dan masyarakat. Saya ingin memastikan tidak ada perbedaan antara kegiatan resmi dan kebersamaan dengan warga. Semua yang hadir adalah bagian penting dari perjalanan kita bersama,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa meskipun secara struktural anggota DPRD memiliki bidang tugas masing-masing dalam komisi, namun sebagai wakil rakyat dirinya tetap berkewajiban membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Salah satu contoh yang disampaikan Gerry adalah persoalan sampah yang sempat dikeluhkan warga di wilayah RW 06 Kelurahan Cilangkap. Ia mengaku telah melakukan komunikasi dengan instansi terkait dan turun langsung ke lapangan untuk mencari solusi melalui pendekatan mediasi.
“Walaupun itu bukan langsung kewenangan Komisi A, saya tetap turun membantu. Bagi masyarakat, yang penting ada solusi dari wakil rakyatnya. Karena itu saya merasa memiliki tanggung jawab untuk hadir di tengah masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Gerry juga menyoroti pentingnya keterbukaan data dalam penanganan kemiskinan dan program bantuan sosial. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu yang dapat memecah belah, khususnya terkait proses pendataan bantuan sosial.
Menurutnya, Undang-Undang tentang penanganan fakir miskin memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan verifikasi data secara terbuka melalui kelurahan.
“Dalam regulasi sudah jelas, masyarakat memiliki hak untuk datang ke kelurahan meminta verifikasi data. Jadi jangan sampai muncul saling menyalahkan antara warga, RT, maupun RW. Kita harus menjaga kebersamaan dan menghindari prasangka buruk,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gerry juga mengajak masyarakat untuk bijak dalam menyikapi informasi di media sosial. Ia menekankan pentingnya menyaring informasi agar tidak terjebak dalam berita yang belum tentu kebenarannya.
Di akhir kegiatan, sebagai bentuk apresiasi kepada relawan dan masyarakat yang hadir, Gerry memberikan voucher belanja yang dapat dimanfaatkan warga sesuai kebutuhan mereka.
“Semoga ini bisa membantu dan lebih bermanfaat karena bisa digunakan sesuai kebutuhan keluarga masing-masing,” katanya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Gerry berharap masyarakat semakin memahami fungsi DPRD sekaligus terus memperkuat persatuan, kebersamaan, serta partisipasi aktif dalam pembangunan di Kota Depok.(Ht)








