DEPOK | FOKUSKOTA.COM – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Depok menyatakan menghormati putusan Badan Kehormatan Dewan (BKD) terkait sanksi yang dijatuhkan kepada anggotanya, TR, atas dugaan pelanggaran etik. Hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Depok, Siswanto, dalam jumpa pers yang digelar hari ini Senin (27/10/2025)
Siswanto menjelaskan, BKD telah mengeluarkan putusan Nomor 426/01/BK-DPRD/SP/X/2025 yang menetapkan sanksi sedang kepada TR.
Sanksi tersebut diberikan karena TR dinilai terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa perjanjian kerjasama dengan pihak kedua yang menjanjikan pemberian anggaran infrastruktur, namun tidak menepati kewajibannya.”Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menghormati putusan BKD,” ujar Siswanto.
BKD merekomendasikan kepada pimpinan DPRD dan Fraksi PKB untuk menindaklanjuti sanksi sedang berupa pemindahan keanggotaan TR pada alat kelengkapan dewan. Menanggapi rekomendasi tersebut, Fraksi PKB memutuskan untuk menonaktifkan TR dari seluruh alat kelengkapan dewan.
“Kemungkinan TR akan kita off-kan dulu dari semua alat kelengkapan dewan. Saat ini TR berada di Badan Musyawarah dan Komisi B Kemungkinan ini akan kita nonaktifkan dulu dari dua alat kelengkapan dewan tadi,” jelas Siswanto.
Langkah ini diambil agar TR dapat fokus menyelesaikan masalahnya, termasuk laporan kepolisian yang saat ini tengah dihadapi.
Fraksi PKB akan membantu sekuat tenaga agar TR dapat segera menyelesaikan masalah tersebut.
“Supaya cepat TR ini fokus menyelesaikan masalahnya,” kata Siswanto.
Siswanto menambahkan, putusan BKD akan dibacakan dalam Sidang Paripurna. Pihaknya juga telah memberikan salinan putusan tersebut kepada TR.
“Langkah ini kita ambil ini untuk kebaikan semuanya. Kita minta doanya dari teman-teman wartawan agar TR juga bisa cepat menyelesaikan masalah ini” pungkasnya.
Siswanto juga menilai bahwa masalah yang dihadapi TR tidak terlalu prinsipil dan tidak terlalu berat, sehingga diharapkan dapat segera diselesaikan tutupnya.(Ht)








