DEPOK | FOKUSKOTA.com – Meningkatnya kasus kekerasan dan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk yang melibatkan oknum di sejumlah pondok pesantren, menjadi alarm serius bagi seluruh pihak untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap anak dan santri.
Di tengah besarnya peran pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis keagamaan dan pembentukan karakter, persoalan legalitas, pendataan, serta pengawasan terhadap operasional pesantren dinilai harus menjadi perhatian utama agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok sekaligus Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, H. Edi Masturo, S.E., menegaskan bahwa informasi mengenai masih adanya pondok pesantren yang belum terdata dan belum mengantongi izin operasional harus segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret dan terintegrasi.
Menurutnya, pesantren merupakan salah satu pilar penting dalam mencetak generasi yang berakhlak mulia, berilmu, serta memiliki karakter kebangsaan yang kuat. Oleh karena itu, keberadaannya harus didukung dengan tata kelola yang profesional, transparan, dan memiliki sistem pengawasan yang jelas.
“Pendataan yang akurat dan legalitas yang jelas merupakan fondasi penting dalam proses pembinaan dan pengawasan. Dengan data yang lengkap, pemerintah dapat memastikan setiap pesantren mendapatkan pembinaan yang tepat sekaligus memenuhi standar perlindungan bagi para santri,” ujar Edi Masturo, Selasa (2/6/2026).
Ia menilai sinergi antara Pemerintah Kota Depok, Kementerian Agama, pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga unsur kewilayahan perlu diperkuat guna memastikan seluruh pesantren yang beroperasi dapat teridentifikasi dengan baik, baik dari sisi legalitas, jumlah santri, tenaga pengajar, maupun kondisi sarana dan prasarananya.
Komisi A DPRD Kota Depok juga mendorong pemutakhiran data secara berkala agar seluruh lembaga pendidikan keagamaan yang ada di wilayah Depok dapat terpantau secara optimal. Menurut Edi, data yang valid bukan sekadar kebutuhan administrasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menciptakan tata kelola pendidikan yang akuntabel dan berkualitas.
Selain aspek legalitas dan pendataan, perhatian besar juga diberikan terhadap berbagai kasus kekerasan seksual dan pelanggaran hak anak yang belakangan mencuat di sejumlah lembaga pendidikan. Edi menegaskan bahwa setiap tindakan yang merugikan anak harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan seksual maupun pelanggaran hak anak. Perlindungan terhadap santri harus menjadi komitmen bersama seluruh pihak,” tegasnya.
Sebagai langkah preventif, Komisi A mendorong setiap pondok pesantren memiliki mekanisme pengaduan yang aman, mudah diakses, dan menjamin kerahasiaan pelapor. Sistem tersebut dinilai penting agar santri, orang tua, maupun masyarakat memiliki saluran yang jelas untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan pesantren.
Selain itu, pesantren juga didorong memiliki standar operasional perlindungan santri yang mencakup prosedur penanganan laporan, pendampingan korban, hingga kewajiban melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Tak hanya itu, pengawasan terhadap proses rekrutmen tenaga pendidik dan pengasuh pesantren juga menjadi sorotan. Integritas, kompetensi, serta rekam jejak calon tenaga pendidik harus menjadi pertimbangan utama guna mencegah munculnya potensi penyimpangan yang dapat membahayakan santri.
Meski demikian, Edi mengingatkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh segelintir oknum tidak boleh dijadikan alasan untuk meragukan keberadaan pesantren secara keseluruhan. Menurutnya, selama ini pesantren telah memberikan kontribusi besar dalam membangun karakter dan moral generasi bangsa.
“Jangan sampai ulah segelintir oknum mencederai marwah pesantren. Momentum ini harus dijadikan bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola, pengawasan, dan perlindungan santri sehingga pesantren tetap menjadi lembaga pendidikan yang aman, berkualitas, dan dipercaya masyarakat,” katanya.
Komisi A DPRD Kota Depok menyatakan siap mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, aparat penegak hukum, pengelola pesantren, dan masyarakat dalam membangun lingkungan pendidikan keagamaan yang aman, sehat, serta bebas dari segala bentuk kekerasan.
Dengan pengawasan yang lebih kuat, legalitas yang tertata, serta sistem perlindungan santri yang berkelanjutan, pesantren diyakini akan tetap menjadi benteng pendidikan moral dan pusat pembentukan Generasi Emas Indonesia yang berintegritas dan berakhlak mulia.(Ht)








