DEPOK | FOKUSKOTA .com – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kembali bergerak cepat merespons keluhan warga RT 01 RW 10, Kelurahan Tapos, terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas PT Tenoplast. Kali ini, DLHK melakukan pengambilan sampel udara dan air di sejumlah titik strategis untuk memastikan kondisi lingkungan berdasarkan bukti ilmiah.
Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, mengatakan proses verifikasi lapangan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai unsur pemerintahan, aparat keamanan, serta perwakilan masyarakat agar hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengambilan sampel dilakukan bersama Polres Metro Depok, Kecamatan Tapos, Kelurahan Tapos, Kapospol Tapos, Satpol PP Kecamatan, LPM Kecamatan Tapos, Ketua RT 01, Ketua RW 10, hingga tim dari Laboratorium AAS,” ujar Reni, Selasa (8/9/2026).
Tim gabungan melakukan pengujian terhadap tiga aspek lingkungan sekaligus, yakni kualitas udara ambien, tingkat kebauan, dan tingkat kebisingan. Pemeriksaan dilakukan di tiga lokasi yang berada di sekitar area pabrik dan permukiman warga.
Tiga lokasi tersebut meliputi area belakang pabrik biji plastik di lingkungan PT Meniti Sukses Bersama, lahan kosong di samping gudang pabrik di Jalan Mayor Idrus, serta kawasan Pos Polisi Tapos.
Tak hanya udara, DLHK juga mengambil sampel kualitas air bersih di tujuh titik berbeda. Sampel diambil dari sumur warga di RT 01 RW 10, kawasan belakang pabrik, hingga beberapa rumah warga di RT 01 dan RT 02 RW 09, termasuk satu titik di kawasan Pospol Tapos.
Langkah ini dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat indikasi pencemaran yang memengaruhi sumber air yang digunakan masyarakat sehari-hari.
Reni menegaskan seluruh sampel akan diperiksa di laboratorium yang telah terakreditasi. Hasil analisis diperkirakan selesai dalam waktu sekitar 14 hari kerja dan akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah lanjutan.
“Penanganan dugaan pencemaran air, udara, kebauan, maupun kebisingan kami lakukan secara serius. Hasil laboratorium akan menjadi dasar teknis dan hukum untuk menentukan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat,” tegasnya.
Keluhan warga sebelumnya mencuat setelah muncul dugaan paparan asap yang menimbulkan bau menyengat serta kekhawatiran terhadap penurunan kualitas air tanah di sekitar permukiman. Kondisi tersebut mendorong DLHK melakukan serangkaian verifikasi lapangan dan pengambilan sampel secara menyeluruh.
Dengan pengawasan yang melibatkan berbagai instansi, warga berharap hasil uji laboratorium dapat memberikan kepastian mengenai kondisi lingkungan sekaligus menjadi pijakan bagi penanganan yang adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.(Ht)








