DEPOK | FOKUSKOTA.COM – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 resmi diposisikan sebagai agenda strategis untuk mempercepat kepastian hukum hak atas tanah di Kota Depok. Menyadari kompleksitas persoalan pertanahan di tingkat wilayah, ATR/BPN Kota Depok bergerak lebih awal dengan memperkuat konsolidasi lintas kecamatan dan kelurahan.
Langkah itu diwujudkan melalui rapat koordinasi bersama seluruh camat dan lurah se-Kota Depok yang dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya. Rapat diawali pemaparan dari Penata Pertanahan Madya Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Jawa Barat yang mengulas arah kebijakan pertanahan terbaru serta kerangka regulasi pelaksanaan PTSL 2026.
Forum tersebut membedah secara teknis tujuan PTSL, tahapan kerja, hingga potensi hambatan di lapangan, mulai dari sengketa batas tanah, tumpang tindih kepemilikan, sampai kelengkapan data yuridis warga. Isu status tanah bekas adat pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 juga menjadi perhatian khusus agar tidak menimbulkan salah tafsir di masyarakat.
Budi Jaya menegaskan, PTSL 2026 bukan sekadar rutinitas administrasi, melainkan misi strategis negara yang menuntut keseragaman langkah di semua level pemerintahan.
“PTSL ini agenda strategis nasional. Camat dan lurah harus memiliki pemahaman yang sama agar pelaksanaannya tegas, tertib, dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan posisi aparat wilayah sebagai garda terdepan komunikasi publik. Informasi yang disampaikan harus utuh dan konsisten agar masyarakat memahami manfaat program sekaligus prosedurnya.
Menurutnya, kunci keberhasilan PTSL terletak pada pendataan awal yang akurat. Inventarisasi persoalan pertanahan di tiap kelurahan harus dilakukan sejak sekarang untuk mencegah hambatan saat program berjalan.
“Masalah pertanahan tidak boleh muncul di tengah jalan. Semua harus dipetakan sejak dini agar proses PTSL berjalan lancar,” tegasnya.
Budi juga mengingatkan pentingnya kesamaan tafsir terhadap regulasi terbaru, khususnya terkait tanah bekas adat. Aparat wilayah dituntut mampu memberikan penjelasan hukum yang benar agar tidak terjadi spekulasi di tengah warga.
Dalam rapat itu dipaparkan pula target dan potensi bidang tanah yang akan masuk PTSL 2026 di setiap kelurahan, berdasarkan kesiapan wilayah dan dukungan pemerintah setempat. Ia menekankan, orientasi program bukan sekadar mengejar angka pendaftaran, tetapi memastikan kualitas data fisik dan yuridis yang sah secara hukum.
“Yang kita kejar bukan hanya jumlah sertifikat, tapi kepastian hukum yang kuat dan berkelanjutan,” katanya.
ATR/BPN Kota Depok menegaskan bahwa keberhasilan PTSL membutuhkan kolaborasi semua pihak: pemerintah daerah, aparat wilayah, dan partisipasi aktif masyarakat. Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi fondasi awal agar pelaksanaan PTSL 2026 berjalan transparan, tertib, dan sesuai ketentuan.
Program PTSL sendiri merupakan bagian dari komitmen nasional Kementerian ATR/BPN untuk menjamin perlindungan hukum hak atas tanah sekaligus memperkuat tertib administrasi pertanahan di Indonesia. Dengan konsolidasi sejak dini, Depok menargetkan pelaksanaan PTSL 2026 berlangsung lebih rapi, cepat, dan minim konflik.(Ht)








