Baru Delapan Dapur MBG Urus PBG, Andi Tatang Desak Pemkot Depok dan BGN Perketat Pengawasan

IMG-20261015-WA0022

DEPOK | FOKUSKOTA.com – Legalitas bangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi fasilitas produksi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Depok, Jawa Barat, menjadi perhatian serius. Dari informasi yang disampaikan anggota Komisi D DPRD Kota Depok, H. Turiman, baru delapan SPPG disebut telah mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kondisi tersebut memunculkan desakan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Badan Gizi Nasional (BGN), dan instansi terkait segera memastikan kepatuhan terhadap persyaratan bangunan serta standar keamanan pangan di seluruh dapur penyedia makanan bagi penerima manfaat MBG.

Praktisi sekaligus akademisi hukum, Andi Tatang Supriyadi, menegaskan bahwa pelaksanaan program pemenuhan gizi tidak boleh hanya berorientasi pada jumlah makanan yang didistribusikan. Kelayakan bangunan, kebersihan lingkungan produksi, dan keamanan makanan harus menjadi bagian utama yang tidak boleh diabaikan.

“Jangan sampai pemerintah sibuk menghitung jumlah makanan yang dibagikan, tetapi mengabaikan keselamatan anak-anak yang mengonsumsinya. Program yang baik harus dilaksanakan dengan tata kelola yang benar dan taat hukum,” ujar Tatang dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).

Menurut tatang, kepatuhan terhadap ketentuan hukum merupakan bagian penting dalam menjamin keberlangsungan program MBG. Persyaratan bangunan gedung mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung beserta perubahannya serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Sementara itu, aspek keamanan pangan diatur antara lain melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, disertai ketentuan kesehatan dan sanitasi yang relevan.

Ia meminta instansi berwenang tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif. Kondisi fisik bangunan dan proses pengolahan makanan juga perlu diperiksa untuk memastikan fasilitas tersebut memenuhi persyaratan yang berlaku.

Pemeriksaan, kata tatang perlu mencakup status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta kondisi operasional dapur SPPG.

“Jangan sampai dapur MBG baru diperiksa setelah muncul korban. Pemerintah harus hadir sebelum persoalan terjadi, bukan sekadar memberikan penjelasan setelah masyarakat dirugikan,” tegasnya.

Ia menilai, langkah pencegahan harus menjadi prioritas agar potensi pelanggaran maupun risiko terhadap kesehatan penerima manfaat dapat diketahui dan ditangani sejak dini.

Tatang juga mendorong DPRD Kota Depok memperkuat fungsi pengawasan dengan meminta data resmi mengenai status perizinan dan pemenuhan persyaratan teknis seluruh dapur SPPG yang beroperasi di wilayah tersebut.

Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai tingkat kepatuhan fasilitas produksi makanan dalam program MBG.

Ia meminta Pemkot Depok, BGN, DPRD, serta instansi teknis terkait berkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan, penanganannya harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi Tatang, persoalan legalitas dapur MBG bukan sekadar urusan administrasi. Hal tersebut berkaitan dengan kelayakan fasilitas yang digunakan untuk memproduksi makanan dan perlindungan kesehatan anak-anak sebagai salah satu kelompok penerima manfaat.

Karena itu, ia menilai hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara transparan, termasuk jumlah dapur yang telah memenuhi persyaratan, yang masih dalam proses, serta tindak lanjut terhadap fasilitas yang belum memenuhi ketentuan.

Tatang menegaskan, program MBG tetap perlu didukung karena memiliki tujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. Namun, tujuan tersebut harus diiringi pelaksanaan yang tertib, pengawasan konsisten, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Keberhasilan program, menurut dia, tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya makanan yang dibagikan atau luasnya cakupan penerima manfaat. Kelayakan fasilitas produksi, kualitas makanan, keamanan pangan, dan akuntabilitas penyelenggaraan juga harus menjadi ukuran penting.

Informasi mengenai baru delapan SPPG yang disebut telah mengurus PBG pun perlu ditindaklanjuti dengan verifikasi data resmi oleh instansi berwenang. Status telah mengurus perizinan juga perlu dibedakan dari status telah memperoleh persetujuan, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru mengenai tingkat kepatuhan masing-masing dapur.

Dengan pengawasan yang terukur dan transparan, Pemkot Depok bersama BGN diharapkan dapat memastikan pelaksanaan MBG berlangsung sesuai ketentuan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemenuhan gizi tersebut.(Ht)

Facebook
Pinterest
X
LinkedIn
Email

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *