Status Naik Tersangka, Kuasa Hukum Korban Desak Polres Metro Depok Segera Tahan Oknum Pelatih Voli

IMG-20260716-WA0038

DEPOK | FOKUSKOTA .com – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan seorang oknum pelatih voli di Kota Depok memasuki fase baru. Berdasarkan informasi yang diterima pihak kuasa hukum korban, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok telah meningkatkan status hukum terlapor berinisial AM alias Acong menjadi tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara.

Perkembangan tersebut disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KAMI ADA, Andi Tatang Supriyadi, SE., SH., MH., CPL, pada Kamis (16/7/2026). Menurutnya, peningkatan status hukum itu merupakan hasil dari serangkaian proses penyidikan yang dilakukan penyidik, mulai dari pemeriksaan pelapor, pendalaman alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara.

“Hari ini kami memperoleh informasi bahwa penyidik Unit PPA Polres Metro Depok telah memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ini menunjukkan proses penegakan hukum telah memasuki tahapan yang lebih lanjut,” ujar Andi Tatang.

Ia memberikan apresiasi kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok yang dinilai bekerja secara profesional dalam menangani laporan dugaan pelecehan seksual terhadap korban berinisial BQ (12). Menurutnya, langkah penyidik yang terus memproses perkara menunjukkan komitmen aparat dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak.

Namun demikian, Andi Tatang menilai penetapan status tersangka seharusnya diikuti dengan tindakan hukum berikutnya, yakni penahanan terhadap tersangka. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin kelancaran proses penyidikan sekaligus memberikan rasa aman kepada korban, keluarga, dan masyarakat.

“Kami mendesak Polres Metro Depok, khususnya penyidik Unit PPA, agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang membutuhkan penanganan cepat, tegas, dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Menurut Andi Tatang, tindakan tegas aparat penegak hukum juga menjadi bagian dari upaya pencegahan agar tidak muncul korban-korban lain. Ia mengingatkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di lingkungan olahraga, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak untuk belajar, berlatih, dan mengembangkan prestasi.

“Jangan sampai ada korban berikutnya. Penegakan hukum yang tegas bukan hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan nyata bagi anak-anak dari ancaman kejahatan seksual,” katanya.

Pihak LBH KAMI ADA memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Mereka berharap penyidik tetap bekerja secara profesional, objektif, transparan, serta mengedepankan hak-hak korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami percaya penyidik Polres Metro Depok akan menjalankan tugasnya secara profesional. Harapan kami, seluruh proses hukum berjalan cepat, transparan, objektif, dan mampu memberikan rasa keadilan bagi korban beserta keluarganya,” ujar Andi Tatang.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah korban yang masih berusia 12 tahun diduga mengalami pelecehan seksual saat mengikuti kegiatan latihan bola voli. Dugaan peristiwa tersebut memicu perhatian publik dan menjadi sorotan karena melibatkan lingkungan pembinaan olahraga anak yang semestinya memberikan rasa aman.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Metro Depok terkait informasi mengenai penetapan tersangka maupun kemungkinan dilakukan penahanan terhadap pihak yang dimaksud. (Ht)

Facebook
Pinterest
X
LinkedIn
Email

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *