oppo_16

Sangkal Tuduhan Palsu Melalui Vidio Kasno Laporkan Ke Polres

DEPOK | Fokus Kota – Merasa di fitnah dengan berbagai postingan di berbagai media sosial Kasno melaporkan salah satu oknum yang mengaku Ketua LSM ke Polres Metro Depok.

Kasno menegaskan, dirinya tidak tinggal diam. Ia telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Depok dengan nomor STTLP/B/1704/IX/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya pada 24 September 2025.

Menurut Kasno, awal konflik bermula pada 23 September 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, saat rekannya, Supardi alias Pardong, menemukan video berinisial SBB di grup media sosial MPD.

Teryata di hari yang sama postingan video yang di share oleh SBB tidak hanya di group WhatsApp namun ada di media sosial tik tok.

“Itu pun saya di beritahu oleh kawan saya saudari Raditya, bahwa ada postingan vidio yang berinisial SBB dari akun Tiktok saudara AS diduga sebagai salah satu Admin Info Depok, pada Rabu 24 September 2025 Jam 19.15 WIB ada postingan yang memfitnah saya,” paparnya.

Berangkat dari postingan yang berisi fitnah Kasno menggandeng Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi sebagai kuasa hukum,karena menurutnya fitnah yang di sampaikan SBB sudah kelewat batas.

“Dalam rekaman Vidio tersebut Inisial SBB diduga mengatakan Kasno memeras dua orang anggota Dewan 50 juta 50 juta Dewan A ada rekaman nya ada kesaksiannya sama gua, dan Kasno ngeprank dinas PDAM, BPN, Kejaksaan dan pengusaha bahkan perumahan perumahan,” ujarnya

Bahkan pihaknya menantang balik pihak-pihaknya yang merasa di rugikan untuk melapor. “Jika memang ada pihak-pihak- yang merasa saya rugikan atau saya peras mengapa tidak dilaporkan ke aparat penegak hukum saja oleh orang yang saya rugikan, justru SBB yang memfitnah saya dengan keji.
Di Vidio yang beredar SBB mengatakan saya ngeprank orang se depok dengan mengaku ketua LSM Kapok,” tegasnya

Sementara itu Andi Tatang Kuasa Hukum dari Kasno mengatakan bahwa Kliennya merasa di rugikan oleh tuduhan yang tidak mendasar dimana menurutnya postingan tersebut dapat di jerat Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A.

“Tentunya kami sebagai Kuasa Hukum sodara Kasno meminta kepada Pihak-pihak untuk membuktikan tuduhannya tersebut,dan kami juga meminta kepada kepolisian Metro Depok dalam Hal ini Penyidik unit Krimsus agar segera memanggil para pihak yang kami laporkan atas dugaan Pasal yang kami laporkan agar terang benderang kasusnya,” jelasnya.

Tidak hanya itu dirinya juga meminta meminta agar Penyidik memanggil tidak hanya sebatas kepada pembuat videonya tetapi kepada pihak-pihak yang ikut serta menyebar luaskan video dugaan fitnahan kepada Klien kami tersebut

“Itu pentung supaya kita mengetahui motif apa yang mereka lakukan dengan menyebar luaskan video tersebut di media sosial,” tutupnya (herty)

Facebook
Pinterest
X
LinkedIn
Email

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *