DEPOK | FOKUSKOTA.com – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengambil langkah strategis untuk memperkuat kualitas pengelolaan anggaran dengan mendorong percepatan realisasi belanja di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan ini diarahkan untuk menekan angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang selama ini kerap muncul akibat keterlambatan pelaksanaan kegiatan serta ketidaksinkronan antara perencanaan dan implementasi di lapangan.
Kepala BKD Kota Depok, Nuraeni Widayatti, menegaskan bahwa SiLPA bukan sekadar sisa anggaran, melainkan cerminan dari efektivitas tata kelola keuangan daerah.
“SiLPA yang tinggi biasanya menandakan adanya program yang tidak berjalan optimal. Ini bisa disebabkan berbagai faktor, mulai dari perencanaan yang kurang presisi hingga kendala teknis di tahap pelaksanaan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, kunci utama pengendalian anggaran terletak pada perencanaan yang realistis dan terintegrasi. Setiap perangkat daerah diminta memastikan bahwa penyusunan anggaran selaras dengan dokumen pembangunan, baik jangka pendek, menengah, maupun panjang.
“Keselarasan antara RKPD, RPJMD, dan RPJPD menjadi fondasi penting agar program tidak melenceng dari arah pembangunan dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Dalam aspek pelaksanaan, BKD memperkuat kontrol melalui rencana anggaran kas sebagai instrumen utama pengendali. Melalui mekanisme ini, setiap OPD diwajibkan menyusun proyeksi penyerapan anggaran secara berkala sesuai tahapan kegiatan.
Pendekatan tersebut memungkinkan deteksi dini terhadap potensi keterlambatan, sehingga langkah korektif dapat segera dilakukan sebelum berdampak lebih luas.
Nuraeni juga menyoroti pengadaan barang dan jasa sebagai salah satu titik rawan yang kerap menghambat serapan anggaran. Untuk itu, BKD memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), melalui forum evaluasi rutin.
“Rapat koordinasi triwulanan kami manfaatkan untuk mengidentifikasi hambatan sekaligus mencari solusi konkret agar proses pengadaan tidak menjadi bottleneck,” katanya.
Selain itu, BKD mengoptimalkan fungsi monitoring dan evaluasi (monev) sebagai sistem peringatan dini. Melalui pemantauan berkala, setiap deviasi antara rencana dan realisasi dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.
“Begitu ada keterlambatan, kami langsung telusuri penyebabnya dan memberikan pendampingan, baik berupa bimbingan teknis maupun rekomendasi strategis,” ungkapnya.
Dalam upaya efisiensi, BKD juga mendorong penajaman prioritas belanja. Program yang dinilai kurang berdampak langsung dapat direalokasi untuk mendukung kegiatan yang lebih strategis dan menyentuh kebutuhan masyarakat.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa fokus utama bukan sekadar mengejar angka serapan, melainkan memastikan kualitas belanja yang berdampak nyata.
“Setiap anggaran harus menghasilkan output, outcome, hingga manfaat yang terukur. Jadi bukan hanya habis dibelanjakan, tapi juga memberikan nilai tambah,” tegasnya.
Untuk memperkuat tata kelola keuangan, BKD mengedepankan empat prinsip utama: transparansi dan akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kualitas pelaporan keuangan, serta kepatuhan terhadap regulasi.
Nuraeni menambahkan, sinkronisasi antara perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan menjadi faktor krusial dalam menjaga stabilitas serapan anggaran.
“Kami terus mendorong OPD menyusun rencana anggaran kas yang realistis dan berbasis timeline yang jelas. Dengan begitu, pelaksanaan tidak menumpuk di akhir tahun,” katanya.
Di akhir keterangannya, ia menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan anggaran sangat bergantung pada kedisiplinan seluruh perangkat daerah dalam menjalankan setiap tahapan secara konsisten.
“Jika perencanaan matang, pelaksanaan tepat waktu, dan pengawasan berjalan optimal, maka serapan anggaran akan meningkat dan SiLPA bisa ditekan secara signifikan,” tutupnya.(Ht)







