DEPOK | FOKUSKOTA.com — Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Binton J. Nadapdap, mendorong langkah konkret Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok untuk mengambil peran aktif sebagai mediator dalam konflik lahan. Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa tidak semestinya semata bertumpu pada jalur hukum formal, melainkan perlu dibuka melalui dialog yang inklusif dan berkeadilan.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kota Depok bersama perwakilan ahli waris tanah adat Kampung Bojong-Bojong Malaka, Senin (4/5/2026). Dalam forum tersebut, Binton menilai BPN memiliki posisi strategis untuk menjembatani perbedaan kepentingan yang selama ini berpotensi memicu konflik berkepanjangan.
“Peran mediasi BPN sangat penting untuk menghadirkan ruang dialog yang terbuka dan setara. Semua pihak harus diberi kesempatan menyampaikan bukti dan aspirasi secara adil,” ujarnya.
Ia mendesak BPN Depok agar tidak bersikap pasif, melainkan proaktif menginisiasi forum mediasi resmi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan—mulai dari pihak terkait, para ahli waris, hingga DPRD sebagai representasi masyarakat. Menurutnya, langkah ini menjadi kunci untuk menciptakan solusi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga diterima secara sosial.
Binton juga menegaskan pentingnya transparansi dalam proses verifikasi kepemilikan lahan. Ia meminta seluruh pihak yang mengklaim hak atas tanah untuk membuka dokumen yang dimiliki agar dapat diuji secara objektif oleh BPN.
“Mediasi harus berbasis data yang jelas dan terbuka. Dengan begitu, keputusan yang dihasilkan memiliki legitimasi kuat dan meminimalkan potensi sengketa lanjutan,” katanya.
Lebih jauh, ia mengingatkan agar penyelesaian tidak dilakukan secara parsial. Dengan jumlah ahli waris yang mencapai ratusan, pendekatan komprehensif dinilai mutlak agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Semua pihak harus dirangkul. Jangan sampai ada yang merasa ditinggalkan, karena ini menyangkut hak banyak orang,” tegasnya.
Diketahui, lahan seluas sekitar 134 hektare di kawasan Cimanggis–Sukmajaya, yang merupakan aset eks RRI, saat ini tengah dalam proses pengembangan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Namun, proses tersebut masih diwarnai klaim dari sejumlah ahli waris yang meminta kejelasan status dan hak atas tanah.
Binton menilai kehadiran perwakilan BPN dalam forum RDP menjadi sinyal awal yang positif, namun ia menegaskan bahwa langkah tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan aksi nyata di lapangan.
“Jangan berhenti pada rapat. BPN harus memimpin proses mediasi hingga menghasilkan solusi konkret yang berkeadilan,” ucapnya.
Menutup pernyataannya, Binton menegaskan bahwa pembangunan sebagai bagian dari proyek strategis nasional tetap harus berjalan, namun tidak boleh mengabaikan hak masyarakat.
“Pembangunan dan keadilan harus berjalan beriringan. Negara wajib hadir memastikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak warga,” pungkasnya. (Ht)







