Respons Cepat Aduan Warga, Tim Maung dan DLHK Depok Tertibkan TPS Liar di Maruyung

DEPOK | FOKUSKOTA.com – Keluhan warga terkait keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Jalan Muhasim, Maruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, langsung ditindaklanjuti Tim Maung Kota Depok bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Rabu (21/10/2026).

Petugas gabungan turun ke lokasi untuk menertibkan aktivitas pembuangan sampah yang dinilai mengganggu kebersihan lingkungan permukiman. Langkah tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai pembuangan sampah di lokasi yang bukan peruntukannya.

Ketua Tim Maung Kota Depok, Tri Sakti Anggoro, didampingi anggota tim Dede Kurniawan, membenarkan bahwa pihaknya telah mendatangi lokasi dan memberikan imbauan agar aktivitas pembuangan sampah dihentikan.

“Patroli Tim Maung Kota Depok menerima laporan dari warga mengenai keberadaan TPS liar di Jalan Muhasim, Maruyung. Merespons laporan tersebut, kami langsung bergerak ke lokasi,” ujar Tri Sakti melalui pesan singkat.

Penertiban dilakukan bersama pengawas DLHK Kota Depok serta unsur pemerintah setempat yang diwakili Sekretaris Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Nurazizah.

Di lokasi, petugas memasang tanda larangan dan mengingatkan warga agar tidak lagi membuang sampah rumah tangga maupun material di area tersebut. Masyarakat juga diarahkan untuk memanfaatkan tempat pembuangan sampah resmi yang telah disediakan pemerintah.

Keberadaan TPS liar di kawasan permukiman berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan apabila tidak ditangani. Tumpukan sampah dapat memicu bau tidak sedap, mengundang hama, serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.

Tri Sakti berharap penertiban ini menjadi peringatan bagi warga agar lebih disiplin dalam mengelola dan membuang sampah.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk tidak membiarkan praktik pembuangan sampah sembarangan kembali terjadi. Apabila menemukan lokasi serupa atau melihat orang membuang sampah di tempat terlarang, warga diminta segera melaporkannya kepada petugas terkait.

Penanganan TPS liar tidak cukup hanya melalui penertiban sesaat. Pengawasan berkelanjutan dan kesadaran masyarakat dinilai penting untuk mencegah lokasi yang telah ditertibkan kembali menjadi tempat pembuangan ilegal.

Sinergi antara Tim Maung, DLHK, pemerintah setempat, dan masyarakat diharapkan mampu menjaga kawasan Maruyung tetap bersih serta nyaman bagi warga.

Penertiban ini sekaligus menjadi pengingat bahwa menjaga lingkungan bukan semata tanggung jawab pemerintah. Kepatuhan membuang sampah pada tempatnya dan keberanian melaporkan pelanggaran menjadi bagian penting dalam mencegah persoalan sampah terus berulang di Kota Depok.(Ht)

Facebook
Pinterest
X
LinkedIn
Email

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *