DEPOK | FOKUSKOTA.com – Pemerintah Kota Depok memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan ruang di kawasan Perumahan Mutiara Citayam. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok memasang plang pemberitahuan sebagai bagian dari proses penertiban dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan tersebut.
Pemasangan plang dilakukan pada Jumat (2/10/2026) oleh jajaran Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Depok bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang Wilayah Kerja Kota Depok, David Pardamean.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Depok, Isty Restusari, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengendalian dan penegakan hukum tata ruang yang sebelumnya telah berjalan.
“Pada hari ini, Pemerintah Kota Depok melaksanakan pemasangan plang pemberitahuan di lokasi Perumahan Mutiara Citayam,” ujar Isty saat memberikan keterangan, Jumat (2/10/2026).
Dua Kali Peringatan, Kini Dipasangi Plang
Berdasarkan dokumen penertiban, persoalan tersebut berkaitan dengan pembangunan rumah dan ruko yang berada di kawasan sempadan Situ Citayam.
Sebelum pemasangan plang, pemerintah telah memberikan peringatan tertulis kepada pihak yang bersangkutan. Tahapan itu tercantum dalam Berita Acara Tim Koordinasi Penertiban dan Penegakan Hukum Tata Ruang Nomor 760/1080/Bid-TR.
Peringatan pertama dituangkan melalui SP-1 Nomor 760/4056-BID.TR tertanggal 29 Juli 2026. Selanjutnya, SP-2 diterbitkan dengan Nomor 760/4767-BID.TR pada 31 Agustus 2026.
Dalam proses penertiban tersebut, pihak yang bersangkutan sebelumnya diminta mengembalikan fungsi ruang, termasuk melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap bangunan yang berada pada garis sempadan situ sesuai objek pelanggaran yang telah ditetapkan.
Pemasangan plang menjadi penanda bahwa lokasi tersebut kini berada dalam pengawasan Dinas PUPR Kota Depok.
Plang pemberitahuan juga tidak diperbolehkan dipindahkan, ditutup, diubah, dirusak maupun ditiadakan tanpa persetujuan tertulis dari pejabat yang berwenang.
Sempadan Situ Jadi Sorotan
Penertiban tersebut berkaitan dengan ketentuan perlindungan kawasan sempadan badan air.
Dalam dokumen pemberitahuan, pemerintah merujuk antara lain pada Pasal 61 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur kewajiban setiap orang untuk menaati rencana tata ruang dan menggunakan ruang sesuai peruntukannya.
Ketentuan mengenai sanksi administratif atas pelanggaran pemanfaatan ruang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
Selain itu, Pasal 155 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2021 menjadi salah satu dasar pemberian peringatan tertulis yang dapat disertai pemasangan tanda pemberitahuan berupa papan hingga kewajiban pihak yang melakukan pelanggaran dipenuhi.
Sementara itu, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2022 mengatur perlindungan terhadap badan air dan pembatasan pendirian bangunan di kawasan sempadan situ.
Pengelola Diminta Segera Penuhi Kewajiban
Dinas PUPR Kota Depok meminta pihak pengelola atau pengembang memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam proses penertiban.
Pemerintah juga meminta dukungan aparat kewilayahan, kelurahan serta masyarakat untuk ikut menjaga keberadaan plang pemberitahuan dan melaporkan apabila ditemukan perubahan kondisi di lokasi.
Pemkot Depok menegaskan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan bagian dari upaya menjaga fungsi lingkungan, keselamatan serta keberlanjutan kawasan.
Pemasangan plang tersebut sekaligus menjadi penanda bahwa proses penertiban terhadap pemanfaatan ruang di kawasan Mutiara Citayam masih berada dalam pengawasan pemerintah dan harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Ht)








