DEPOK | FOKUSKOTA.com – Kasus persalinan seorang ibu berinisial IR (31) yang berakhir dengan meninggalnya bayi serta tindakan pengangkatan rahim atau histerektomi di RSIA Setya Bhakti Depok menjadi perhatian serius. Rangkaian penanganan pasien sejak berada di Puskesmas Tapos hingga menjalani operasi diminta diperiksa secara menyeluruh dan transparan.
Desakan tersebut disampaikan praktisi hukum Andi Tatang Supriyadi. Menurutnya, audit medis tidak semestinya berhenti pada kesimpulan umum mengenai kepatuhan terhadap prosedur, tetapi harus mampu menjelaskan secara rinci setiap tahapan penanganan pasien berdasarkan rekam medis dan fakta medis.
Berdasarkan keterangan keluarga, IR datang ke Puskesmas Tapos pada 23 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB dengan pembukaan tiga. Sekitar pukul 20.00 WIB, pembukaan disebut telah mencapai delapan. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB dilakukan pemecahan ketuban, sementara posisi bayi disebut belum turun secara optimal.
Pasien selanjutnya dirujuk ke RSIA Setya Bhakti dan disebut tiba sekitar pukul 01.00 WIB. Keluarga menyampaikan bahwa saat berada di rumah sakit, kondisi air ketuban sudah sangat berkurang dan berwarna hijau pekat.
Operasi caesar kemudian dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB. Bayi dinyatakan meninggal dunia. Dalam tindakan tersebut ditemukan robekan pada rahim sehingga dokter melakukan histerektomi untuk menyelamatkan nyawa sang ibu.
Tatang menilai rangkaian waktu tersebut perlu ditempatkan dalam konteks medis dan diperiksa oleh pihak yang kompeten.
“Ketika akibatnya adalah bayi meninggal dan seorang ibu harus kehilangan rahimnya, jangan ada satu menit pun dalam proses penanganan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Tatang.
Menurut dia, sejumlah pertanyaan penting harus dijawab melalui audit, antara lain kapan tanda kegawatdaruratan mulai terdeteksi, bagaimana pemantauan kondisi janin dilakukan, kapan keputusan rujukan ditetapkan, kapan dokter dihubungi, serta bagaimana kondisi pasien ketika tiba di rumah sakit.
Ia menegaskan, sorotan terhadap pelayanan kesehatan tidak boleh langsung dimaknai sebagai tuduhan malpraktik.
“Jangan langsung menyimpulkan telah terjadi malpraktik. Semua harus ditentukan berdasarkan fakta medis, rekam medis, standar profesi dan hasil pemeriksaan ahli,” ujarnya.
Audit Harus Mengungkap Rangkaian Penanganan
Dinas Kesehatan Kota Depok sebelumnya menyatakan akan melakukan Audit Maternal Perinatal dengan melibatkan dokter spesialis kandungan dan dokter anak dari rumah sakit berbeda.
Audit tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai rangkaian penanganan hingga penyebab kematian bayi serta terjadinya robekan rahim.
Tatang meminta pemeriksaan tidak dilakukan secara formalitas. Sejumlah dokumen dan indikator medis, menurutnya, perlu ditelaah secara menyeluruh.
Di antaranya rekam medis, partograf persalinan, pemantauan denyut jantung janin, waktu serta indikasi pemecahan ketuban, kondisi air ketuban, komunikasi antara fasilitas kesehatan, waktu keputusan rujukan, proses perjalanan pasien, pemeriksaan saat tiba di rumah sakit, evaluasi dokter spesialis, keputusan operasi, laporan operasi, penyebab robekan rahim dan dasar medis dilakukannya histerektomi.
“Kalau memang seluruh tindakan sesuai standar, tunjukkan indikator dan bukti medisnya. Sebaliknya, jika ditemukan adanya pelanggaran standar atau kelalaian, hal itu juga harus disampaikan secara objektif,” tegasnya.
Tatang menilai posisi keluarga dalam kasus tersebut harus menjadi perhatian utama. Mereka tidak hanya menghadapi kehilangan bayi, tetapi juga harus menerima konsekuensi medis berupa pengangkatan rahim.
Karena itu, hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat menjelaskan secara utuh apa yang terjadi, bukan sekadar memberikan kesimpulan akhir.
“Yang harus dicari bukan siapa yang paling cepat menyalahkan pihak lain. Yang harus dicari adalah pada titik mana kondisi pasien berubah menjadi kegawatdaruratan, siapa yang mengetahuinya, tindakan apa yang dilakukan, apakah responsnya tepat waktu, dan apakah akibat tersebut secara medis dapat dicegah,” kata Tatang.
Ia menambahkan, apabila hasil audit dan pemeriksaan ahli menemukan dugaan pelanggaran standar profesi atau kealpaan yang memiliki hubungan sebab-akibat dengan kerugian pasien, keluarga memiliki hak untuk menempuh mekanisme pengaduan disiplin maupun upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nyawa bayi tidak boleh berhenti pada istilah risiko persalinan. Begitu juga hilangnya rahim seorang ibu tidak cukup hanya disebut sebagai komplikasi medis. Harus dijelaskan secara ilmiah kapan komplikasi itu terjadi, bagaimana dideteksi dan bagaimana upaya penyelamatan dilakukan,” pungkasnya.
Kini, perhatian tertuju pada proses Audit Maternal Perinatal yang diharapkan dapat memberikan jawaban berbasis bukti sekaligus menjadi bahan evaluasi agar kualitas dan keselamatan pelayanan persalinan semakin diperkuat.(Ht)








