DEPOK | FOKUSKOTA.COM – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mengemuka dan menuai pro-kontra di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Andi Tatang Supriyadi menyampaikan pandangan pribadinya yang menilai pemilihan kepala daerah oleh DPRD justru memiliki banyak nilai positif dibandingkan pemilihan langsung.
Menurutnya, jika dilihat dari aspek efisiensi, Pilkada yang dipilih oleh DPRD jauh lebih hemat dari sisi biaya politik. Hal ini penting mengingat tingginya ongkos politik dalam pemilihan langsung yang kerap menjadi pemicu berbagai persoalan hukum di kemudian hari.
“Secara pribadi saya sepakat dan setuju Pilkada dipilih oleh DPRD. Salah satu alasannya adalah untuk menekan biaya politik yang sangat besar,” ujarnya pada hari Senin (12/1/2026)
Ia menjelaskan, dalam pemilihan langsung, calon kepala daerah harus melibatkan ribuan hingga jutaan pemilih, yang secara tidak langsung mendorong tingginya pengeluaran dana kampanye. Kondisi ini, menurutnya, berkontribusi terhadap banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus tindak pidana korupsi karena harus mengembalikan modal politik setelah terpilih.
“Ketika biaya politik miliaran rupiah, risiko penyalahgunaan kewenangan setelah menjabat itu sangat besar. Ini fakta yang sudah sering kita lihat,” tegasnya.
Berbeda dengan pemilihan melalui DPRD, jumlah pemilih relatif terbatas, yakni anggota dewan yang umumnya tidak lebih dari 50 orang. Dengan demikian, biaya politik dapat ditekan secara signifikan tanpa mengurangi esensi demokrasi.
Ia juga menyoroti fenomena munculnya calon kepala daerah non-kader partai yang tiba-tiba diusung karena memiliki kekuatan finansial. Dalam banyak kasus, setelah terpilih, kepala daerah tersebut justru meninggalkan partai pengusungnya dan menimbulkan kekecewaan politik.
“Kalau dipilih DPRD, peluang besar yang diusung adalah kader partai. Mereka sudah punya rekam jejak, jaringan, dan kedekatan ideologis. Bukan orang luar yang datang hanya karena punya uang,” katanya.
Terkait kekhawatiran adanya praktik kedekatan politik atau lobi antaranggota DPRD, ia menilai hal tersebut merupakan dinamika politik yang tidak bisa dihindari. Namun, justru di situlah tanggung jawab DPRD menjadi lebih besar karena keputusan mereka akan langsung dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“DPRD itu wakil rakyat. Ketika mereka memilih kepala daerah, maka tanggung jawabnya juga bertambah. Kalau pilihan mereka salah, masyarakat bisa langsung menuntut dan mengkritisi DPRD,” jelasnya.
Sebagai praktisi hukum, ia juga mengingatkan masyarakat untuk bercermin pada realitas yang telah terjadi selama era Pilkada langsung. Banyak konflik sosial muncul, mulai dari perpecahan keluarga, gesekan antarwarga, hingga korban fisik dan finansial akibat perbedaan pilihan politik.
“Kalau diserahkan ke DPRD, masyarakat tidak perlu terbelah. Tinggal menilai hasil kinerjanya. Apakah kepala daerah yang dipilih DPRD itu bekerja baik atau tidak,” ujarnya.
Ia menegaskan, wacana ini memang akan menimbulkan pro dan kontra. Namun, jika tujuannya untuk memperkuat kualitas kepemimpinan daerah, menekan biaya politik, serta meminimalisir praktik korupsi, maka pemilihan kepala daerah oleh DPRD patut dipertimbangkan secara serius.
“Banyak norma dan nilai positif dari Pilkada melalui DPRD. Dibandingkan pemilihan langsung yang sarat persoalan, mekanisme ini justru lebih elegan dan bertanggung jawab,” pungkasnya.(Ht)








