DEPOK | FOKUSKOTA.com – Pemerintah Kota Depok melalui Tim Maung Kota Depok kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan estetika kota. Dipimpin langsung oleh Koordinator Tim Maung, Tri Sakti Anggoro, tim gabungan menggelar patroli penertiban spanduk liar serta media promosi yang telah habis masa berlaku di sejumlah ruas jalan utama Kota Depok, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan penertiban ini menyasar sejumlah titik strategis yang selama ini menjadi lokasi pemasangan spanduk dan baliho yang tidak sesuai ketentuan. Adapun lokasi yang menjadi fokus patroli meliputi Jalan Margonda Raya, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Kartini, Jalan M. Yusuf, hingga Jalan Raya Jakarta-Bogor kawasan Cisalak.
Tri Sakti Anggoro menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertata, nyaman, dan enak dipandang. Selain menjaga keindahan kota, penertiban juga dilakukan untuk memastikan seluruh media reklame yang terpasang telah memenuhi aspek perizinan sesuai aturan yang berlaku.
“Patroli ini kami lakukan secara rutin sebagai bentuk pengawasan terhadap pemasangan spanduk dan reklame di ruang publik. Kami menemukan sejumlah spanduk yang sudah melewati masa izin pemasangan maupun yang tidak memiliki izin sama sekali. Seluruhnya langsung kami tertibkan sesuai ketentuan,” ujar Tri Sakti.
Menurutnya, setiap pemasangan spanduk, baliho, maupun media promosi lainnya wajib mengantongi izin resmi dan mematuhi batas waktu yang telah ditentukan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak hanya merusak tata ruang kota, tetapi juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan.
Dalam operasi tersebut, Tim Maung tidak hanya memeriksa legalitas pemasangan, tetapi juga memperhatikan kondisi fisik media reklame. Spanduk yang sudah rusak, robek, atau berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan turut menjadi sasaran penertiban.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha, organisasi, maupun pihak yang memasang media promosi agar lebih disiplin dalam mematuhi aturan. Jika masa berlaku sudah habis, sebaiknya segera diturunkan secara mandiri agar tidak perlu dilakukan tindakan penertiban oleh petugas,” tegasnya.
Penertiban ini mendapat respons positif dari masyarakat yang menginginkan wajah Kota Depok tetap bersih, tertata, dan bebas dari pemasangan reklame yang semrawut. Keberadaan spanduk liar yang menumpuk di sejumlah titik dinilai dapat mengurangi estetika kota dan menimbulkan kesan tidak teratur.
Pemerintah Kota Depok melalui Tim Maung menegaskan akan terus melakukan patroli dan pengawasan secara berkala di berbagai wilayah. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan aturan reklame sekaligus mendukung terwujudnya Kota Depok yang lebih tertib, indah, dan nyaman bagi seluruh warganya.(Ht)








