DEPOK| FOKUSKOTA.com – Pemerintah Kota Depok mulai mengambil langkah lebih tegas dalam menata pertumbuhan kawasan hunian yang selama ini berkembang tanpa kendali. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemkot kini mempercepat penertiban perumahan ilegal, sekaligus mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sebagai fondasi baru penataan kota yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Upaya tersebut diperkuat dengan pengoptimalan sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS), yang diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus legalitas pembangunan tanpa mengabaikan ketentuan tata ruang dan kewajiban teknis lainnya.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPR Kota Depok, H. Yodi Joko Bintoro, menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari semangat baru pemerintah dalam membangun tata kelola perizinan yang lebih cepat, mudah, tetapi tetap tegas terhadap pelanggaran.
“Semangat baru ini adalah memastikan keseimbangan antara kemudahan perizinan dan ketegasan aturan. Perizinan kami dorong semakin mudah dan cepat melalui OSS, sehingga masyarakat dapat mengaksesnya secara mudah, transparan, dan efisien. Namun, aspek teknis seperti kesesuaian zonasi, site plan, serta kewajiban PSU tetap harus dipenuhi,” ujarnya.
Menurut Yodi, penataan sejak tahap awal menjadi kunci agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Sebab, ketika sebuah kawasan hunian dibangun tanpa perencanaan dan izin yang sesuai, dampaknya bukan hanya dirasakan penghuni, tetapi juga dapat menjadi beban jangka panjang bagi pemerintah daerah.
“Jika sejak tahap perencanaan sudah tidak tertib, dampaknya akan panjang. Pemerintah bisa terbebani penyediaan jalan lingkungan, drainase, hingga fasilitas umum lainnya. Karena itu, kepatuhan terhadap aturan teknis tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Sorotan utama dalam penataan ini adalah maraknya praktik pembangunan hunian dengan modus pecah kavling yang tidak memenuhi ketentuan perizinan perumahan. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Depok, Isty Restusari, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil inventarisasi, pihaknya menemukan sekitar 31 lokasi yang terindikasi bermasalah.
“Berdasarkan hasil inventarisasi, terdapat sekitar 31 lokasi yang terindikasi melanggar. Modusnya adalah memecah kavling melebihi ketentuan, yakni maksimal lima bidang dengan luas total 5.000 meter persegi. Bahkan, banyak yang tidak dilengkapi site plan dan tidak menyediakan PSU,” jelasnya.
Ia menjelaskan, praktik semacam ini sering kali menimbulkan persoalan serius karena kawasan yang dibangun hanya berisi rumah, akses jalan, dan drainase seadanya, tanpa dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas yang layak sebagaimana mestinya dalam sebuah kawasan perumahan.
Padahal, menurut Isty, PSU merupakan komponen mendasar yang menentukan kualitas hidup warga di lingkungan hunian. Elemen tersebut meliputi jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, serta fasilitas umum lain yang nantinya harus dapat diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola dan dijaga keberlanjutannya.
“Jika PSU tidak disediakan, dampaknya langsung dirasakan masyarakat, seperti akses jalan yang tidak memadai, drainase buruk, hingga minimnya fasilitas umum. Ini yang ingin kami cegah,” katanya.
Selain menyoroti pelaku pembangunan, Pemkot Depok juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum membeli tanah atau rumah. Isty menilai masih banyak warga yang tergoda harga murah tanpa lebih dulu memeriksa legalitas lahan maupun kesesuaian zonasi.
“Sering kali masyarakat membeli tanah karena harga murah, tetapi tidak mengecek zonasinya. Bisa jadi lahan tersebut berada di zona ruang terbuka hijau (RTH), sempadan sungai, atau kawasan yang tidak diperuntukkan bagi permukiman,” paparnya.
Untuk mencegah masyarakat terjebak pada transaksi yang berisiko, Pemkot Depok kini telah menyiapkan sistem informasi tata ruang berbasis digital yang dapat diakses secara mandiri oleh warga. Melalui fitur penanda lokasi (tag location), masyarakat dapat langsung mengetahui status zonasi dan peruntukan suatu bidang lahan hanya melalui perangkat ponsel.
“Cukup melalui ponsel, masyarakat bisa menandai lokasi dan melihat zonanya. Ini kami siapkan agar masyarakat lebih sadar dan tidak salah dalam mengambil keputusan,” tambahnya.
Di sisi lain, pemerintah juga terus mendorong pemanfaatan OSS sebagai pintu utama perizinan pembangunan. Berbagai panduan penggunaan kini telah tersedia secara daring, baik melalui situs resmi, media sosial, hingga platform video edukasi, agar masyarakat dapat mengurus izin secara mandiri dengan lebih mudah.
Tak hanya berhenti pada penertiban, Dinas PUPR juga tengah mengawal kajian revisi Perda PSU untuk memperkuat dasar hukum dalam menangani perumahan yang telah terlanjur dibangun tanpa izin lengkap. Revisi ini diharapkan dapat menjadi solusi hukum yang lebih jelas, baik dalam aspek penindakan maupun penataan ulang.
Salah satu skema yang sedang dibahas adalah kemungkinan penggantian kewajiban PSU melalui kompensasi di lokasi lain dengan nilai yang lebih besar sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang telah terjadi. Namun, skema tersebut masih dalam pembahasan lintas perangkat daerah dan diperkirakan membutuhkan waktu hingga delapan bulan untuk penyusunan lebih lanjut.
Melalui kombinasi penertiban lapangan, penguatan regulasi, edukasi masyarakat, dan digitalisasi layanan, Pemkot Depok berharap kesadaran warga terhadap pentingnya legalitas pembangunan dan kepatuhan terhadap tata ruang dapat terus meningkat.
Pada akhirnya, langkah ini tidak semata soal penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya besar untuk menjaga arah pembangunan Kota Depok agar tetap tertata, aman, dan berpihak pada kualitas hidup masyarakat.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan kota yang tertata, nyaman, dan berkelanjutan. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat,” tutup Isty. (Ht)








