DEPOK | Fokuskota – Warga Kota Depok kini bisa bernapas lega. Pasalnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok resmi meluncurkan layanan peralihan hak atas tanah berbasis elektronik. Dengan sistem ini, proses yang sebelumnya harus dilakukan manual kini bisa diakses secara online, lebih praktis dan transparan.
Kepala BPN Depok menjelaskan, layanan digital ini hadir untuk memangkas birokrasi, sekaligus mengurangi potensi kendala di lapangan. Masyarakat dapat mengurus peralihan tanah lewat aplikasi, tanpa harus bolak-balik kantor BPN.
“Inovasi ini bukan hanya soal kecepatan, tapi juga soal kepastian hukum. Semua tercatat secara digital, sehingga lebih aman dari risiko sengketa,” ujarnya, usai launching, Kamis, (4/9).
Langkah BPN Depok ini pun mendapat respon positif dari berbagai pihak. DPRD Kota Depok menilai terobosan ini bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan.
“Kami apresiasi langkah BPN Depok yang menghadirkan layanan digital. Harapannya, pelayanan semakin cepat, tepat, dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat,” ungkap salah satu anggota dewan.
Pemerintah Kota Depok juga menyampaikan dukungannya. Menurut Pemkot, layanan ini sejalan dengan upaya digitalisasi pelayanan publik yang sedang digencarkan di berbagai sektor.
Dengan hadirnya layanan peralihan hak tanah elektronik, BPN Depok berharap masyarakat lebih mudah mendapatkan pelayanan, tanpa harus khawatir soal waktu maupun prosedur yang berbelit. (BLK)








